PT Sentul City Tbk (BKSL) yang merupakan salah satu perusahaan properti pengelola kawasan Sentul kembali digugat pailit. Setelah sebelumnya diketahui Sentul City digugat pailit oleh Keluarga Bintoro melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) 7 Agustus 2020 lalu, kali ini giliran Alfian Tito Suryansyah yang mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
PKPU tersebut diajukan ke Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat tanggal 13 November dengan Nomor Perkara 387/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst. Kuasa hukum pemohon dalam gugatan ini adalah Salim The Atmaja, S.H dan Sentul City sebagai termohon.
"Menerima dan mengabulkan Permohonan PEMOHON PKPU untuk seluruhnya; Menyatakan TERMOHON PKPU/PT. SENTUL CITY, Tbk dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPUS) untuk paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak putusan diucapkan," bunyi petitum dari surat Klasifikasi Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang yang diterima detikcom, Kamis (19/11/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam keterbukaan informasi, Sentul City menyatakan digugat PKPU karena perusahaan belum menyerahterimakan tanah dan bangunan kepada pemohon PKPU, yakni Alfian Tito Suryansyah. Alfian disebutkan merupakan pembeli tanah dan bangunan dari Sentul City.
Hakim dari Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusattelah ditunjuk menjadi Hakim Pengawas untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT SENTUL CITY.
Di antaranya Rony Purwanto Purba, Rafshahdy Azari Soediro, dan Yopi Gunawan sebagai Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
"Untuk bertindak selaku Tim Pengurus dalam hal termohon PKPU dinyatakan dalam PKPU Sementara atau mengangkat sebagai Tim Kurator dalam hal termohon PKPU dinyatakan dalam keadaan Pailit, menghukum termohon PKPU untuk membayar seluruh biaya perkara ini," bunyi keterangan tersebut.