PT Krakatau Steel (Persero) tbk mendapat restu dari pemegang saham untuk menerbitkan surat utang obligasi wajib konversi (OWK) sebesar Rp 3 triliun. Penerbitan surat utang ini juga sebagai mekanisme pencairan anggaran investasi pemerintah dalam rangka program pemulihan ekonomi nasional (PEN).
Komisaris Utama Krakatau Steel (KRAS), I Gusti Putu Suryawirawan mengatakan persetujuan itu didapat dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB). Penerbitan OWK atau mandatory convertible bond (MCB) ini sudah mendapat persetujuan dari pemegang saham.
"Sesuai laporan notaris, rapat menyetujui usulan mata acara pertama," kata Suryawirawan dalam RUPSLB yang digelar secara virtual, Selasa (24/11/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
RUPSLB Krakatau Steel membahas dua mata acara sekaligus, yang pertama soal penerbitan surat utang obligasi dan kedua soal perubahan susunan jajaran direksi. Adapun, OWK dengan maksimal nilai Rp 3 triliun ini memiliki tenor 7 tahun yang wajib dikonversi menjadi saham baru Perseroan pada saat jatuh tempo melalui mekanisme penambahan modal tanpa hak memesan efek terlebih dahulu (PMTHMETD).
Mekanisme itu sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 118/PMK.06/2020 tentang investasi pemerintah dalam rangka program pemulihan ekonomi nasional.
Sementara dalam agenda kedua, Suryawirawan mengatakan telah disepakati perubahan susunan anggota direksi Krakatau Steel. Dia menyebut, Purwono Widodo menjabat sebagai Direktur Pengembangan Usaha dari yang sebelumnya menjabat Direktur Komersial dan Melati Sarnita sebagai Direktur Komersil dari yang sebelumnya menjabat Direktur Pengembangan Usaha.