Krakatau Steel Terbitkan Obligasi Rp 3 T untuk Cairkan Suntikan Negara

Krakatau Steel Terbitkan Obligasi Rp 3 T untuk Cairkan Suntikan Negara

Hendra Kusuma - detikFinance
Selasa, 24 Nov 2020 16:31 WIB
Pengembalian Uang Korupsi Samadikun

Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Toni Spontana (tengah) menyerahkan secara simbolis kepada Wakil Direktur Utama Bank Mandiri Sulaiman A. Arianto (ketiga kanan) uang ganti rugi korupsi Bantuan Likuidasi Bank Indonesia (BLBI) dengan terpidana Samadikun Hartono di Gedung Bank Mandiri, Jakarta, Kamis (17/5/2018). Mantan Komisaris Utama PT Bank Modern Samadikun Hartono terbukti korupsi dana talangan BLBI dan dihukum 4 tahun penjara serta diwajibkan mengembalikan uang yang dikorupsinya sebesar Rp 169 miliar secara dicicil. Grandyos Zafna/detikcom

-. Petugas merapihkan tumpukan uang milik terpidana kasus korupsi BLBI Samadikun di Plaza Bank Mandiri.
Foto: grandyos zafna
Jakarta -

PT Krakatau Steel (Persero) tbk mendapat restu dari pemegang saham untuk menerbitkan surat utang obligasi wajib konversi (OWK) sebesar Rp 3 triliun. Penerbitan surat utang ini juga sebagai mekanisme pencairan anggaran investasi pemerintah dalam rangka program pemulihan ekonomi nasional (PEN).

Komisaris Utama Krakatau Steel (KRAS), I Gusti Putu Suryawirawan mengatakan persetujuan itu didapat dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB). Penerbitan OWK atau mandatory convertible bond (MCB) ini sudah mendapat persetujuan dari pemegang saham.

"Sesuai laporan notaris, rapat menyetujui usulan mata acara pertama," kata Suryawirawan dalam RUPSLB yang digelar secara virtual, Selasa (24/11/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

RUPSLB Krakatau Steel membahas dua mata acara sekaligus, yang pertama soal penerbitan surat utang obligasi dan kedua soal perubahan susunan jajaran direksi. Adapun, OWK dengan maksimal nilai Rp 3 triliun ini memiliki tenor 7 tahun yang wajib dikonversi menjadi saham baru Perseroan pada saat jatuh tempo melalui mekanisme penambahan modal tanpa hak memesan efek terlebih dahulu (PMTHMETD).

Mekanisme itu sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 118/PMK.06/2020 tentang investasi pemerintah dalam rangka program pemulihan ekonomi nasional.

ADVERTISEMENT

Sementara dalam agenda kedua, Suryawirawan mengatakan telah disepakati perubahan susunan anggota direksi Krakatau Steel. Dia menyebut, Purwono Widodo menjabat sebagai Direktur Pengembangan Usaha dari yang sebelumnya menjabat Direktur Komersial dan Melati Sarnita sebagai Direktur Komersil dari yang sebelumnya menjabat Direktur Pengembangan Usaha.

(hek/dna)

Hide Ads