Digugat Pailit Lagi, Sentul City Buka Suara

Digugat Pailit Lagi, Sentul City Buka Suara

Danang Sugianto - detikFinance
Selasa, 15 Des 2020 15:35 WIB
Sentul City
Foto: Sentul City (istimewa)
Jakarta -

Untuk ke sekian kalinya PT Sentul City Tbk digugat pailit. Kali ini gugatan dilayangkan oleh Lucy Santosa sebagai pemohon perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang alias PKPU. Pihak perusahaan pun buka suara.

Dalam keterbukaan informasi yang dikutip Selasa (15/12/2020), perusahaan membenarkan adanya gugatan tersebut. Pihak perusahaan menjelaskan latar belakang gugatan itu karena tanah dan bangunan belum diserahterimakan kepada pembeli yang menjadi pemohon gugatan tersebut.

"Pihak yang mengajukan atau memohon PKPU bernama Lucy Santosa merupakan pembeli tanah dan bangunan dari perseroan," kata Direktur Sentul City Iwan Budiharsana.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menjelaskan, gugatan pailit itu terjadi karena keterlambatan serah terima unit di Jl Ubud 1 Nomor 32, Cluster Terrace Hill Sentul City dengan luas tanah 108 M2. Berdasarkan perjanjian pengikat jual beli No. 0189/TH2/PPJBTB/SC/IV/2014 tanggal 17 April 2014 dengan harga pembelian sebesar Rp 600 juta.

Perusahaan menegaskan PKPU kali ini tidak bersifat material terhadap kelangsungan usaha dan aktivitas operasional perusahaan. Pihak Sentul City pun melakukan upaya dengan mengajak pemohon untuk melakukan musyawarah dan mencari jalan keluar terbaik.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya diberitakan gugatan PKPU baru ini terlihat di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat yang diajukan pada Kamis, 10 Desember lalu.

Gugatan itu bernomor perkara 429/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst. Lucy Santosa menunjuk Christine Permata Winandya sebagai kuasa hukumnya.

"Menyatakan termohon PKPU (PT Sentul City Tbk) dalam keadaan Penundaan Kewajiban," bunyi salah satu petitum gugatan yang dikutip detikcom.

(das/ara)

Hide Ads