PT Sentul City Tbk terus dihantam gugatan pailit. Kali ini gugatan dilayangkan oleh Lucy Santosa sebagai pemohon perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang alias PKPU.
Gugatan itu dilayangkan per 10 Desember 2020 ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Berikut ini 3 faktanya.
1. Gugatan Baru Lucy Santosa
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lucy Santosa menggugat Sentul City di pengadilan PKPU PN Jakarta Pusat. Gugatan itu bernomor perkara 429/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst. Lucy Santosa menunjuk Christine Permata Winandya sebagai kuasa hukumnya.
"Menyatakan termohon PKPU (PT Sentul City Tbk) dalam keadaan Penundaan Kewajiban," bunyi salah satu petitum gugatan yang dikutip detikcom.
Adapun sidang perdana gugatan yang dilayangkan Lucy Santosa terhadap Sentul City akan dilakukan pada Kamis, 17 Desember mendatang.
Fakta lain Sentul City di halaman berikutnya>>>
2. Sentul City Buka Suara
Dalam keterbukaan informasi Sentul City di laman Bursa Efek Indonesia yang dikutip Selasa (15/12/2020), perusahaan membenarkan adanya gugatan tersebut.
Pihak perusahaan menjelaskan latar belakang gugatan itu karena tanah dan bangunan belum diserahterimakan kepada pembeli yang menjadi pemohon gugatan tersebut.
"Pihak yang mengajukan atau memohon PKPU bernama Lucy Santosa merupakan pembeli tanah dan bangunan dari perseroan," kata Direktur Sentul City Iwan Budiharsana.
Dia menjelaskan, gugatan pailit itu terjadi karena keterlambatan serah terima unit di Jl Ubud 1 Nomor 32, Cluster Terrace Hill Sentul City dengan luas tanah 108 M2. Berdasarkan perjanjian pengikat jual beli No. 0189/TH2/PPJBTB/SC/IV/2014 tanggal 17 April 2014 dengan harga pembelian sebesar Rp 600 juta.
Perusahaan menegaskan PKPU kali ini tidak bersifat material terhadap kelangsungan usaha dan aktivitas operasional perusahaan. Pihak Sentul City pun melakukan upaya dengan mengajak pemohon untuk melakukan musyawarah dan mencari jalan keluar terbaik.
Baca juga: Bolak-balik Sentul City Digugat Pailit |
3. Sederet Gugatan Pailit
Adapun belum lama ini, Sentul City juga digugat pailit oleh Alfian Tito Suryansyah. Alfian menjadi pemohon gugatan PKPU per tanggal 13 November 2020, dengan nomor perkara 387/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst.
Kasus itu sudah berjalan dalam persidangan, namun hasil akhirnya Alfian selaku pemohon PKPU mencabut gugatannya. Berdasarkan informasi dalam situs SIPP PN Jakarta Pusat, gugatan dicabut per tanggal 7 Desember setelah melakukan 6 kali putaran sidang.
Sebelumnya, ada juga keluarga Bintoro yang menggugat Sentul City. Permohonan pernyataan pailit bernomor perkara 35/Pdt.Sus-Pailit/2020/PN Niaga Jkt.Pst.
Permohonan dilakukan atas nama Ang Andi Bintoro, Linda Karnadi, Meilyana Bintoro, Jimmy Bintoro, Silviana Bintoro, Denny Bintoro. Sama seperti kasus Alfian, akhir dari kasus ini pun keluarga Bintoro mencabut gugatannya.