Kejagung Sidik Direksi Bank Mandiri Untuk Kasus Great River

Kejagung Sidik Direksi Bank Mandiri Untuk Kasus Great River

- detikFinance
Jumat, 03 Feb 2006 07:38 WIB
Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyidiki sejumlah direksi PT Bank Mandiri terkait dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas kredit kepada PT Great River International Tbk (GRI). Penyidikan yang diketuai Hasan Madani memeriksa mantan Direktur Kepatuhan Bank Mandiri Nimrod Sitorus, Wakil Direktur Utama Bank Mandiri Wayan Agus Mertayasa, Direksi Treasury Bank Mandiri JB Kendarto, dan Group Head Secretary Bank Mandiri, Kun Sarjono Satri.Demikian keterangan Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Masyhudi Ridwan dalam siaran pers, Kamis (2/2/2006). "Materi pertanyaan antara lain mengenai proses pembelian obligasi PT GRI oleh Bank Mandiri dan pemberian fasilitas kredit oleh Bank Mandiri kepada PT GRI berjumlah Rp 256 miliar," kata Masyhudi.Menurut Masyhudi, keempat orang itu diperiksa sebagai saksi dalam kasus kredit macet Bank Mandiri untuk PT GRI.Mengenai kasus ini, Masyhudi menjelaskan, pada bulan Juli hingga September 2004 Bank Mandiri telah membeli obligasi PT GRI sebesar Rp 50 miliar dan memberi fasilitas kredit investasi, kredit modal kerja, dan non cash loan kepada PT GRI senilai Rp 265 miliar. "Diduga melawan hukum, oleh karena obligasi tersebut default dan kreditnya macet," ujar Masyhudi. (mar/)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads