PT Tiphone Mobile Indonesia Tbk (TELE) sedang menghadapi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di pengadilan. Terkini, para kreditur menyetujui usulan perdamaian yang diajukan TELE terkait PKPU.
Corporate Secretary Tiphone Semuel Kurniawan mengatakan voting terhadap proposal perdamaian tersebut rencananya diputuskan dalam rapat kreditur yang diselenggarakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hari ini, Senin 4 Januari 2021.
"Para kreditur yang hadir dalam pertemuan hari ini telah melakukan voting dan total suara yang setuju dengan Proposal Perdamaian tersebut mencapai 100%. Para kreditur tersebut terdiri dari perbankan, pemegang obligasi, kreditur utang dagang dan kreditur lainnya," katanya melalui keterangan tertulis dikutip detikcom, Senin (4/1/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tiphone sebelumnya mengajukan skema perdamaian dengan para kreditur terdaftar dan menawarkan proposal pembayaran kewajiban dengan para kreditur. Itu ditujukan agar usaha perseroan tetap bisa berjalan normal.
Samuel melanjutkan, dengan adanya persetujuan perdamaian ini maka Tiphone busa fokus untuk melanjutkan kegiatan usahanya di bidang telekomunikasi seperti sediakala, dan dapat memberikan keuntungan kepada para kreditur dan pemegang saham.
"Kami akan bangkit ke depan untuk meneruskan bisnis yang sudah ada. Kami percaya peluang bisnis telekomunikasi di tengah pandemi ini sangat potensial khususnya untuk layanan data. Hal itu dikarenakan saat ini TELE telah mendapatkan dukungan penuh dari Telkomsel dan TELE sudah memiliki jaringan bisnis yang sudah in-place sehingga ke depannya dapat digunakan untuk mengkapitalisasi pertumbuhan digital telecommunication di Indonesia," jelasnya.
Saat ini, Tiphone mengklaim kelangsungan usaha dan operasinya masih stabil. Menurut Semuel, pihaknya akan kooperatif dan tetap berkomitmen memenuhi semua tanggung jawab finansial perseroan kepada para kreditur.
Pada hari ini, Senin 4 Januari 2020, Majelis Hakim Niaga Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan memutus perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Nomor: 147/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst. telah membacakan putusan pengesahan (homologasi) rencana perdamaian PT Tiphone Mobile Indonesia, Tbk., PT Telesindo Shop, PT Simpatindo Multi Media, PT Perdana Mulia Makmur dan PT Poin Multi Media Nusantara.
(toy/das)