Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menegaskan bahwa mantan direksi PT Tiga Pilar Sejahtera Food, Tbk (AISA) Joko Mogoginta dan Budhi Istanto melakukan pelanggaran terkait pencatatan laporan keuangan perusahaan dengan mencatat enam perusahaan afiliasi menjadi pihak ketiga.
Hal itu diungkapkan Direktorat Penilaian Sektor Riil OJK Grace dalam persidangan gugatan investor AISA yang tergabung dalam Forum Investor Ritel AISA (Forsa) terhadap mantan Direktur Utama AISA Joko Mogoginta dan Direktur AISA, Budhi Istanto.
"Waktu pemeriksaan laporan keuangan tahun 2017 menemukan terkait usaha yang dicatatkan sebagai pihak ketiga yang seharusnya adalah pihak berelasi. Pada saat itu pak Joko kami undang untuk menjelaskan dan ternyata pak Joko ultimate shareholder di keenam perusahaan tersebut," kata Grace kepada majelis hakim saat persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (13/1/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut Grace menyatakan, OJK pernah meminta konfirmasi dari Direksi produsen makanan ringan Taro itu terkait pencatatan transaksi terhadap 6 perusahaan terafiliasi tersebut. Dalam surat konfirmasi yang ditandatangani oleh Joko Mogoginta kepada OJK disampaikan, memang benar perusahaan tersebut adalah perusahaan afiliasi namun pencatatannya sudah benar sebagai pihak ketiga.
"Direksi menyampaikan bahwa perusahaan itu terafiliasi namun pak Joko bilang untuk pencatatan sudah tepat dicatatkan sebagai pihak ketiga," ujar Grace.
Selain OJK, tiga orang divisi keuangan AISA juga dihadirkan menjadi saksi, yakni mantan Koordinator Finance AISA, Sjambiri Lioe; Manager AISA, Wibowo Accounting dan Corporate Accounting AISA, Lo Junida.
Sjambiri mengatakan, perintah untuk menaikkan angka piutang enam perusahaan berasal dari Joko. "Pak Joko yang perintah untuk menaikkan nilai piutang," ujar Sjambiri.
Setelah mendapat order dari Joko, Sjambiri memerintahkan kepada para bawahannya untuk merealisasikannya.
Rekayasa laporan keuangan atau markup di dalam tubuh manajemen AISA di bawah pimpinan Joko Mogoginta rupanya sudah terjadi sejak lama. Lo Junida mengatakan, jika ada angka yang tidak cocok, maka ia diperintahkan untuk mengubahnya. "Sejak 2012, kalau ada yang tidak cocok minta diubah," katanya.
Terhadap keterangan itu, ketika dimintai tanggapan oleh Hakim pada akhir pemeriksaan saksi, Joko Mogoginta dan Budhi Istanto sama sekali tidak membantah.
Seperti diketahui, dampak dari aksi mempercantik laporan keuangan tersebut terlihat bahwa fundamental keuangan AISA pun kala itu bertolak belakang dan tidak sebagus kelihatannya seperti tersaji di laporang keuangan. Hal ini membuat investor pasar modal membeli saham AISA.
Dalam persidangan sebelumnya, Direktur Pemeriksaan Pasar Modal OJK, Edi Broto Suwarno mengatakan, indikasi pelanggaran dalam laporan keuangan yang disajikan AISA itu ditemukan setelah OJK melakukan analisa.
"Kami menelusuri, cari data dan undang para pihak untuk menjelaskan. Kami juga mengecek ke Kemenkumhan dan ternyata hasilnya ada kesamaan kepemilikan, perusahan-perusahaan itu dimiliki oleh pak Joko dan pak Budhi," katanya.
Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Pasar Modal tahun 1995, lanjut Edi, dinyatakan, setiap pihak yang sengaja menghilangkan, memalsukan atau menyembunyikan informasi sehinggga berpotensi merugikan perusahaan itu sama saja melakukan pelanggaran pidana.
Joko Mogoginta dalam persidangan mengatakan, ia tidak merugikan investor pasar modal seperti yang didakwakan. Menurutnya, ia selama ini kooperatif ketika dipanggil dan diperiksa oleh OJK. "Saya kooperatif, kenapa tidak diberikan sanksi, tapi langsung dipidanakan," katanya
(dna/dna)