Bareskrim Lanjut Panggil 2 Sekuritas Ini Periksa Kasus Jouska

Bareskrim Lanjut Panggil 2 Sekuritas Ini Periksa Kasus Jouska

Soraya Novika - detikFinance
Jumat, 15 Jan 2021 13:50 WIB
Jouska
Foto: Dok. Jouska
Jakarta -

Sejumlah sekuritas bakal dipanggil Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri terkait kasus PT Jouska Finansial Indonesia (Jouska). Demikian diungkap kuasa hukum nasabah Jouska Rinto Wardana sekaligus menambahkan, anggota bursa (AB) bakal dipanggil karena dianggap memiliki kerja sama dengan grup Jouska.

Adapun salah satu sekuritas yang bakal dipanggil adalah Philip Sekuritas.

"Kemungkinan besar Philip Sekuritas juga akan dipanggil karena di dalam bukti yang kita serahkan kepada penyidik itu ada bukti-bukti yang mengindikasikan keterlibatan daripada Philip Sekuritas dan juga sekuritas lain itu ada temuan juga dari penyidik," ujar Rinto ditemui di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (15/1/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain Philip Sekuritas, MNC Sekuritas mungkin juga bakal dipanggil. Namun, selain kedua sekuritas tersebut kemungkinan ada sekuritas lainnya yang bakal ikut dipanggil.

"Yang kedua masih perlu pendalaman adalah MNC Sekuritas. Mungkin ada lagi sekuritas lain yang menjadi temuan pihak penyidik," katanya.

ADVERTISEMENT

Sejauh ini, menurut Rinto, penyidik sudah menyerahkan kasus ini ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melacak aliran dan grup Jouska kepada sekuritas-sekuritas yang memiliki kerja sama dengannya.

"Penyidik telah menyerahkan kasus ini ke PPATK untuk mengetahui aliran dana yang masuk antara Aakar dan juga pihak-pihak lain. Nah kemudian kemarin pada saat BAP hari senin klien saya juga telah memberikan kuasa kepada penyidik agar penyidik bisa masuk kepada proses PPATK untuk menelusuri aliran dana Jouska Group," ungkapnya.

Selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan terhadap rekening dana investor (RDI) untuk dan data transaksi nasabah untuk mendapatkan bukti-bukti terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan grup Jouska.

"Supaya penyedik bisa masuk ke dalam sistem rekening RDI yang telah dibuat itu apakah atas perintah siapa uang yang ada di dalam rekening RDI itu dikelola. Apakah atas inisiatif Jouska atau Aakar atau ada perintah dari klien saya. Nah ini sedang diselidiki saat ini," paparnya.

Baru-baru ini, penyidik juga menemukan adanya pelanggaran pada Pasal 104 Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal yakni indikasi praktik insider trading dilakukan oleh grup Jouska.

Selain itu, Jouska juga sudah diperkarakan dengan tiga pasal lainnya yaitu Pasal 378 KUHP atas dugaan tindak pidana penipuan, Pasal 27 Ayat 1 UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 atas dugaan tindak pidana berita bohong yang menimbulkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik, dan Pasal 4 UU No 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

(eds/eds)

Hide Ads