Pemeriksaan terhadap para pelapor kasus PT Jouska Finansial Indonesia (Jouska) nyaris rampung. Sebagaimana diketahui, hari ini adalah hari terakhir penyidik Badan Reserse Kriminal atau Bareskrim Mabes Polri memeriksa 10 pelapor Jouska.
Setelah itu, bila dari hasil pemeriksaan itu kasus ini terbukti memenuhi unsur-unsur tindak pidana dan bukti yang dilaporkan mendukung, maka kasus akan naik ke jenjang penyidikan. Saat itulah bos Jouska dan pihak terkait lainnya akan dipanggil dan diperiksa.
Ada fakta baru yang muncul di tengah proses hukum tersebut. Menurut kuasa hukum nasabah Jouska Rinto Wardhana, perkara tersebut kini mendapat pasal tambahan usai dilimpahkan dari Polda Metro Jaya ke Bareskrim Mabes Polri. Pasal yang dimaksud adalah Pasal 104 Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setelah saya lihat di sini ada satu penambahan pasal, yaitu Pasal 104 Undang-undang Pasar Modal, yang sebelumnya di Polda Metro Jaya belum masuk ke laporan, tapi ternyata di sini langsung dinaikkan," ujar Rinto ditemui di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (15/1/2021).
Menurut Rinto, pasal itu ditambahkan lantaran terlapor telah membuka rahasia terkait perdagangan di bursa saham atau terindikasi melakukan insider trading. Insider trading merupakan salah satu praktik perdagangan saham yang ilegal di pasar modal. Insider trading adalah praktik dari oknum yang memiliki akses informasi kepada perusahaan tercatat yang tidak dimiliki investor lainnya.
Oknum tersebut mendapatkan informasi positif ataupun rencana aksi korporasi yang akan dilakukan emiten sebelum diumumkan.
"Iya, insider trading. Nah seharusnya kan tidak boleh demikian karena sudah ada pasal tindak pidananya tersendiri, tetapi yang terjadi sebelum hal ini diketahui publik tapi oknum tertentu telah membuka itu ke publik, ada indikasi ke situ. Ini yang sedang didalami oleh penyidik," terang Rinto.
Sebelumnya, Jouska sudah diperkarakan dengan tiga pasal di antaranya Pasal 378 KUHP atas dugaan tindak pidana penipuan, Pasal 27 Ayat 1 UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 atas dugaan tindak pidana berita bohong yang menimbulkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik, dan Pasal 4 UU No 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.