Bareskrim Periksa Personel Nidji soal Kasus Jouska

Bareskrim Periksa Personel Nidji soal Kasus Jouska

Soraya Novika - detikFinance
Jumat, 15 Jan 2021 10:24 WIB
Logo Jouska
Foto: Jouska (Istimewa/Jouska)
Jakarta -

Salah satu personel band Nidji, Randy Danistha dipanggil oleh penyidik Mabes Polri terkait kasus PT Jouska Finansial Indonesia (Jouska). Ia dipanggil untuk memenuhi berita acara pemeriksaan (BAP) sebagai pelapor.

"Pelapor yang akan di BAP hari Jumat besok adalah Sdr. Randy Danistha (Personil Grup Band Nidji), Bapak Farid G. dan seorang Dokter. Adapun materi yang akan ditanyakan adalah berkisar awal mula mengikuti investasi Jouska, jumlah kerugian berapa, mengapa tertarik untuk berinvestasi di Jouska dan lain-lain," tulis undangan BAP yang dibagikan kuasa hukum nasabah Jouska, Rinto Wardana kepada detikcom, Kamis (14/1/2021).

Berdasarkan undangan tersebut, Randy dan kedua pelapor lainnya akan diperiksa sekitar pukul 09.00 WIB di Gedung Awaluddin Djamin Bareksrim Mabes Polri, Jl. Trunojoyo No. 3 Jakarta Selatan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebagaimana diketahui, Randy merupakan mantan klien Jouska. Ia juga merupakan salah satu korban dari perusahaan konsultan investasi dan perencana keuangan besutan Aakar Abyasa Fidzuno itu.

Ia bersama 9 korban lainnya menjadi pelapor pertama di bawah naungan Rinto yang melaporkan dugaan penipuan berkedok investasi tersebut. Maka dari itu, Randy bersama 9 pelapor itu yang dipanggil oleh Mabes Polri untuk dimintai keterangan terkait keterlibatan hingga perbuatan-perbuatan Jouska dalam kasus tersebut.

ADVERTISEMENT

Hari ini adalah hari terakhir dari seluruh rangkaian pemeriksaan pelapor kasus Jouska. Usai memeriksa ke-10 pelapor tersebut, barulah Mabes Polri bisa memutuskan apakah kasus ini memenuhi unsur-unsur tindak pidana dan bukti yang dilaporkan pelapor mendukung. Bila terbukti mendukung, maka kasus ini akan naik level ke tahap penyidikan dan saat itulah Aakar akan dipanggil dan diperiksa.

"Setelah 10 orang ini di-BAP baru nanti dilihat pemenuhan dari unsur-unsur tindak pidananya, tindak pidananya sudah terpenuhi atau tidak, kemudian bukti-bukti yang ada ini mendukung atau tidak, kalau misalnya mendukung, maka ini akan dinaikkan ke tahap penyidikan, ini kan masih dalam tahap penyelidikan, jadi kalau sudah tahap penyidikan, maka si Aakar akan dipanggil," ujar Rinto kepada detikcom, Senin (11/1).

Selain ke-10 pelapor itu, total nasabah yang ikut menuntut Jouska di bawah naungan Rinto ada sekitar 41 orang. Total kerugian ke-41 nasabah itu mencapai Rp 18 miliar. Namun, dana itu belum dihitung dengan hasil investasi yang diinvestasikan kembali oleh para nasabah, bila ditotal kerugiannya bisa tembus Rp 30 miliar.

Khusus Randy, ia mengaku mengalami kerugian hingga Rp 178 juta dari dana yang ditempatkannya senilai Rp 250 juta.

(eds/eds)

Hide Ads