Ketiga, pengukuhan Peraturan Menteri BUMN RI No. PER-11/MBU/11/2020 tanggal 12 November 2020 tentang Kontrak Manajemen dan Kontrak Manajemen Tahunan Direksi Badan Usaha Milik Negara.
Keempat, BRI juga akan melakukan pengalihan saham hasil pembelian kembali saham (buyback) selama masa pandemi. Saat ini saham hasil buyback ini masih disimpan sebagai saham treasuri.
Kelima, perubahan susunan pengurus perusahaan, melalui calon yang diajukan oleh Pemegang Saham Seri A Dwiwarna.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Agenda tersebut ialah terkait dengan pemberhentian sementara Direktur Kepatuhan BRI Wisto Prihadi. Wisto diangkat dalam RUPSLB BRI Februari 2020, namun gagal uji kelaikan dan kepatuhan dari OJK pada 14 Agustus 2020.
Seperti diketahui terdapat dua rencana aksi korporasi yang akan dilakukan perusahaan di tahun ini. Pertama adalah Menurut rencana penggabungan ini akan efektif pada 1 Februari 2021 nanti.
Aksi korporasi lain, yang disinggung oleh Menteri BUMN Erick Thohir, adalah mengenai holding ultra mikro BUMN. Hal ini sebelumnya telah berkali-kali disampaikan oleh Erick Thohir, yakni sinergi bisnis UMKM BRI, PT Pegadaian (Persero), dan PT Permodalan Nasional Madani (Persero)/PNM.
(das/fdl)