Kemarin sempat ada yang jual saham di pasar daring OLX. Tak lama kemudian postingan itu dihapus. Lalu apakah boleh menjual saham di luar sistem perdagangan bursa?
Lapak di OLX itu diberikan judul 'Dijual Saham Kaef, Irra dan Inaf'. Lapak itu dibuat oleh akun bernama Ringga Undil yang dia buat 18 Januari 2021.
Dalam deskripsi lapak itu akun tersebut menjual saham KAEF sebanyak 500 lot dengan harga Rp 5.200 per lembar, saham IRRA sebanyak 300 lot di harga Rp 2.700 per lembar dan saham INAF sebanyak 100 lot di harga Rp 5.200 per lembar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Harga itu masih bisa turun, sebab akun itu juga memperbolehkan pembeli untuk nego. Lapak itu juga menyertakan foto tangkapan layar data saham INAF.
![]() |
detikcom sudah menghubungi pelapak melalui fitur chat di OLX namun tidak direspons. Beberapa lama kemudian lapak itu pun telah dihapus kemarin.
Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa PT Bursa Efek Indonesia (BEI), Laksono Widito Widodo menjelaskan perpindahan kepemilikan saham yang tercatat di pasar modal hanya bisa dilakukan di sistem BEI dengan penyelesaian atau settlement via KPEI dan KSEI.
Namun penjualan saham melalui OLX sah-sah saja jika memang ada yang tertarik membeli kemudian keduanya sepakat untuk menyelesaikannya di sistem perdagangan BEI melalui broker.
"Ya bisa saja, kan kesepakatan kedua belah pihak saja. Nggak ada yang dilanggar selama transaksi dan settlement melalui SRO," terangnya.