Giliran Saham LAPD yang Terancam Didepak dari Pasar Modal

Giliran Saham LAPD yang Terancam Didepak dari Pasar Modal

Danang Sugianto - detikFinance
Jumat, 22 Jan 2021 10:09 WIB
Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) kembali anjlok pada penutupan perdagangan sore hari. IHSG meluncur tajam 138,535 poin (3,21%) ke level 4.174,983.
Foto: Rachman Haryanto
Jakarta -

PT Bursa Efek Indonesia Tbk (BEI) kembali memberikan peringatan tentang potensi delisting atau penghapusan saham dari papan perdagangan. Kali ini giliran saham PT Leyand International Tbk (LAPD).

Melansir keterbukaan informasi, Jumat (22/1/2021), ketentuan terkait delisting tertuang dalam Peraturan Bursa No.: I-I tentang Penghapusan Pencatatan (Delisting) dan Pencatatan Kembali (Relisting) Saham di Bursa.

Dalam Ketentuan III.3.1.2, Saham Perusahaan Tercatat yang akibat suspensi saham di Pasar Reguler dan Pasar Tunai, hanya diperdagangkan di Pasar Negosiasi sekurang-kurangnya selama 24 bulan terakhir.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saham LAPD sendiri sudah disuspensi selama 6 bulan di seluruh pasar. Masa suspensi akan mencapai 24 bulan pada tanggal 2 Juli 2022. Adapun susunan pemegang saham LAPD dalam laporan keuangan Desember 2020 yakni:

Layman Holding Pte., Ltd 30,26%
PT Intiputera Bumitirta 19,17%
Keraton Investments, Ltd 12,81%
Nany Indrawaty Sutanto 8,13%
Leo Andyanto 5,73%
Saham Tersebar di masyarakat 23,9%

(das/fdl)

Hide Ads