PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) merupakan salah satu dari beberapa perusahaan yang terancam dihapus sahamnya dari pasar modal (delisting). PT Bursa Efek Indonesia (BEI) pun melakukan interogasi kepada perusahaan melalui pertanyaan tertulis terkait hal tersebut.
BEI bertanya mengenai kasus hukum yang tengah berlangsung apakah memberikan dampak pada bisnis perusahaan. Seperti diketahui Komisaris Utama TRAM, Heru Hidayat divonis penjara seumur hidup dalam kasus Jiwasraya.
Corporate Secretary TRAM, Asnita Kasmy menjawab, ada dua dampak yang diterima perusahaan. Pertama dampak langsung atas kasus hukum itu adalah tertundanya proyek infrastruktur perseroan dikarenakan menunggu kepastian hukum bagi keperluan pendanaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dampak tidak langsung adalah keraguan para supplier, buyer dan rekan kerja terhadap kelangsungan bisnis perseroan dan anak perusahaan yang diakibatkan oleh terkaitnya Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk Bapak Heru Hidayat," tulisnya dilansir dari keterbukaan informasi, Kamis (28/1/2021).
Perusahaan juga mengalami dampak karena adanya penyitaan terhadap entitas anak perusahaan yakni PT Gunung Bara Utama (GBU) yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung terhadap kegiatan operasional perusahaan, khususnya terhadap buyer dan supplier dari GBU.
Meski begitu, kondisi operasional dari anak perusahaan pelayaran, kapal milik TRAM masih beroperasi secara normal dan memenuhi kontrak.
Lanjut halaman berikutnya>>>