PT Bursa Efek Indonesia (BEI) berencana tidak menampilkan kode broker dalam sistem perdagangan saham. Selain itu BEI juga berencana untuk tidak menampilkan tipe investor asing atau domestik.
Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Laksono Widodo menjelaskan, kebijakan penutupan informasi kode broker dan kode domisili itu bertujuan untuk meningkatkan tata kelola pasar dan mengurangi aksi penggiringan ke saham-saham tertentu (herding behaviour).
"Meningkatkan market governance dengan mengurangi herding behaviour," ucapnya kepada media, Kamis (25/2/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Alasan lainnya, BEI menilai dengan menampilkan data kode broker dan domisili investor menghabiskan bandwidth. Sehingga menyebabkan latency.
"Mengurangi kebutuhan bandwidth data yang menyebabkan latency atau keterlambatan dalam aktivitas trading dikarenakan meningkatnya frekuensi transaksi akhir-akhir ini," terangnya.
BEI rencananya akan menutup informasi kode broker mulai Juli 2021. Lalu 6 bulan kemudian baru diterapkan penutupan informasi domisili investor baik domestik maupun asing.
Meski kebijakan itu sudah diterapkan, pelaku pasar bisa mendapatkan informasi transaksi perdagangan secara lengkap. Namun informasi itu baru bisa didapat setelah perdagangan saham ditutup.
"Ini tidak membuat bursa semakin tertutup karena memang begitu prakteknya di bursa-bursa lain di dunia," tegasnya.
(das/ang)