Sepatu Bata Digugat Pailit

Sepatu Bata Digugat Pailit

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Rabu, 10 Mar 2021 12:44 WIB
Pekerja tengah memproduksi sepatu dan sandal di pabrik PT Sepatu Bata Tbk, Purwakarta, Jawa Barat, Kamis (28/5/2015). Menghadapi tahun ajaran baru bagi siswa sekolah dan jelang bulan Ramadhan, Bata memproduksi sekitar 25.000 pasang per harinya untuk memenuhi kebutuhan pasar di seluruh Indonesia. Selain dipasarkan di Indonesia, produk sepatu dan sandal Bata juga diekpor hampir ke 15 Negara. Agung Pambudhy/Detikcom.
Sepatu Bata/Foto: Agung Pambudhy
Jakarta -

Perusahaan sepatu PT Sepatu Bata Tbk digugat pailit di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) telah didaftarkan atas nama Agus Setiawan.

Permohonan gugatan PKPU itu didaftarkan Agus pada Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan nomor perkara 114/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Jkt.Pst pada Selasa, 9 Maret kemarin. Dia menunjuk Hasiholan Tytusano Parulian selaku kuasa hukum.

"Menyatakan TERMOHON PKPU PT Sepatu Bata, Tbk dalam PKPU Sementara selama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak putusan diucapkan," bunyi salah satu petitum yang dikutip pada laman SIPP PN Jakarta Pusat, Rabu (10/3/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut ini 5 poin lengkap dalam petitum permohonan gugatan PKPU yang diajukan oleh Agus Setiawan kepada Sepatu Bata:

1. Menerima dan mengabulkan Permohonan PEMOHON PKPU untuk seluruhnya;

ADVERTISEMENT

2. Menyatakan TERMOHON PKPU PT Sepatu Bata, Tbk dalam PKPU Sementara selama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak putusan diucapkan;

3. Mengangkat dan menunjuk Hakim dari Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai Hakim Pengawas untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) TERMOHON PKPU/PT Sepatu Bata, Tbk;

4. Mengangkat dan menunjuk:

Sdr. Aldi Firmansyah, S.H., M.H., Pengurus dan Kurator, yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No. AHU-280 AH.04.03-2018 tertanggal 10 September 2018;

Sdri. Elisabeth Tania, S.H., M.H., Pengurus dan Kurator, yang terdaftar di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No. AHU-183 AH.04.03-2017 tertanggal 5 September 2017

Sdr. Hansye Agustaf Yunus, S.H., M.H., Pengurus dan Kurator, yang terdaftar di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No. AHU-211 AH.04.03-2018 tertanggal 5 Juni 2018;

Untuk bertindak selaku Tim Pengurus untuk mengurus harta TERMOHON PKPU dalam hal TERMOHON PKPU dinyatakan PKPU Sementara atau mengangkat sebagai Tim Kurator dalam hal TERMOHON PKPU dinyatakan dalam keadaan Pailit;

5. Menghukum TERMOHON PKPU untuk membayar seluruh biaya Perkara;

Simak juga 'Lion Air Selamat dari Gugutan Pailit':

[Gambas:Video 20detik]



(hal/ara)

Hide Ads