Polemik terjadi antara PT Fast Food Indonesia Tbk (FAST), selaku pemegang hak waralaba tunggal merek KFC Indonesia dengan para karyawan. Ketegangan perusahaan dan buruh terjadi karena masalah upah.
Manajemen KFC pun buka suara atas persoalan yang mendera waralaba makanan cepat saji itu. Lewat keterbukaan informasi yang dikutip detikcom, Direktur Fast Food Indonesia Dalimin Juwono mengatakan sudah pernah dilaporkan oleh Solidaritas Perjuangan Buruh Indonesia (SPBI) pada pertengahan tahun 2020 di Disnaker Provinsi Jawa Timur.
Pelaporan tersebut sehubungan dengan kebijakan penyesuaian upah di perusahaan yang sudah melalui tahapan hubungan industrial, yakni berupa dialog dan bipartit dengan Serikat Pekerja Fast Food Indonesia (SPFFI).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Perseroan dan SPBI telah melewati banyak forum mediasi atau tripartit dengan SPBI di Kantor Dinas Tenaga Kerja, baik Dinas Kota Surabaya maupun Dinas Provinsi Jawa Timur," kata Dalimin dikutip detikcom, Jumat (16/4/2021).
Pihak perusahaan mengklaim hingga saat ini masih tetap sesuai dengan koridor ketentuan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku. Mereka telah mengadakan kesepakatan untuk perbaikan-perbaikan di 2021 dengan SPFFI sejak Januari 2021, dan mencapai puncak kesepakatan pada 29 Maret 2021.
"Kiranya hasil dari kesepakatan-kesepakatan tersebut tidak diketahui secara utuh oleh SPBI dan karenanya dalam aksi demonstrasi pada 12 April 2021 tersebut, perwakilan Perseroan telah memberikan arahan kepada SPBI untuk dapat berkoordinasi dengan SPFFI atas hasil kesepakatan-kesepakatan perbaikan kebijakan di tahun 2021," papar perusahaan.
Setelah melewati rangkaian dialog hingga mencapai kesepakatan, pihaknya menyebut bahwa KFC Indonesia sebenarnya tidak memiliki persoalan dengan serikat pekerja.
Perusahaan meyakini telah menjalankan hubungan industrial yang baik dengan selalu membuka dan hadir dalam forum dialog, baik bipartit maupun dalam forum mediasi atau tripartit dengan SPFFI yang berhak mewakili seluruh pekerja karena memiliki keterwakilan pekerja lebih dari 9.000 anggota.
"Maupun dengan serikat-serikat pekerja lainnya yang ada di Perseroan termasuk SPBI," ujar KFC Indonesia.
Terkait dugaan pelanggaran norma ketenagakerjaan, perusahaan menyatakan telah diperiksa dan dapat diberikan toleransi berdasarkan gelar perkara atas laporan SPBI di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur. Hal itu sebagaimana dinyatakan dalam Surat No. 560/1461/108.5/2020 tanggal 13 Juli 2020 sebagai berikut:
"Hasil dari gelar perkara bahwa permasalahan tersebut bukan ranah pengawasan ketenagakerjaan, dipersilahkan untuk diselesaikan dengan mekanisme UU No. 2 Tahun 2004," jelasnya.
Kemudian terdapat pula pendapat Korwas PPNS Polda Jawa Timur di dalam Gelar Perkara yang menyatakan:
"Pembayaran upah di bawah UMK yang terjadi sejak bulan April 2020 sudah ada dasar hukum berupa Perpres No. 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non Alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai bencana Nasional dan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan No.M/3/HK.04/II1/2020 Tentang Perlindungan Pekerja/Buruh dan Kelangsungan Usaha Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19, serta adanya PB No. 035/P/LCA-KFC/IV/2020 tanggal 17 April 2020 tentang pemotongan Upah selama COVID-19, dapat di toleransi walaupun secara norma UU No.13 tahun 2003 melanggar hukum," demikian penjelasan perusahaan.
Lihat juga video '33 Gerai KFC di Bandara dan Stasiun Tutup Sementara':