Jajaran Dewan Komisaris PT Astra International Tbk (ASII) akan mendapat Rp 1,6 miliar setiap bulannya. Dana tersebut merupakan honorarium yang telah ditetapkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) 2021.
Head of Corporate Communications Astra International, Boy Kelana Soebroto mengatakan jajaran Dewan Komisaris Astra diberikan kewenangan untuk menetapkan gaji dan tunjangan anggota Direksi, dengan memperhatikan kebijakan Komite Nominasi dan Remunerasi perusahaan.
"Serta menetapkan untuk seluruh anggota Dewan Komisaris Perseroan, pemberian honorarium maksimum sejumlah Rp 1,6 miliar gross per bulan," kata Boy dalam keterangan resminya yang dikutip, Jumat (23/4/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Boy mengatakan, honorarium jajaran Dewan Komisaris Astra ini dibayarkan sebanyak 13 kali dalam satu tahun dan mulai berlaku sejak 1 Mei 2021 sampai penutupan RUPST 2022.
"Dan memberikan wewenang kepada Presiden Komisaris untuk menetapkan pembagian jumlah honorarium tersebut di antara para anggota Dewan Komisaris Perseroan, dengan memperhatikan pendapat dari Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan," ujarnya.
Selain itu, dikatakan Boy, pemegang saham menerima pengunduran diri Mark Spencer Greenberg dari jajaran Dewan Komisaris Perseroan.
Dengan demikian, susunan anggota Dewan Komisaris Perseroan berubah menjadi sebagai berikut:
Presiden Komisaris: Prijono Sugiarto
Komisaris Independen: Sri Indrastuti Hadiputranto
Komisaris Independen: Rahmat Waluyanto
Komisaris Independen: Apinont Suchewaboripont
Komisaris: Anthony John Liddell Nightingale
Komisaris: Benjamin William Keswick
Komisaris: John Raymond Witt
Komisaris: Stephen Patrick Gore
Komisaris: Benjamin Birks