Sritex Buka-bukaan soal Bank QNB Gugat Senang Kharisma Textil

Sritex Buka-bukaan soal Bank QNB Gugat Senang Kharisma Textil

Hendra Kusuma - detikFinance
Senin, 26 Apr 2021 22:10 WIB
Palu Hakim Ilustrasi
Ilustrasi/Foto: Ari Saputra
Jakarta -

PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Tbk menjelaskan kepada Bursa Efek Indonesia terkait gugatan yang dilayangkan Bank QNB Indonesia Tbk kepada PT Senang Kharisma Textil beserta Direktur Utama Sritex, Iwan Setiawan Lukminto.

Bank QNB menggugat PT Senang Kharisma Textil bersama Iwan Setiawan Lukminto ke Pengadilan Negeri Semarang.

Manajemen Sritex membenarkan adanya gugatan tersebut. Nama Iwan Setiawan Lukminto dan Megawati tercantum sebagai personal guarantor. Namun PT Senang Kharisma Textil (SKT) bukan anak usaha dari Sritex.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"PT Senang Khrisma Textil tidak masuk dalam anak usaha PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL). Laporan keuangan PT SKT terpisah dari Sri Rejeki Isman Tbk Sepenuhnya," kata Direktur Keuangan Sritex, Allan Moran Severino seperti yang dikutip dari keterbukaan informasi BEI, Senin (26/4/2021).

Berdasarkan laporan yang diajukan Bank QNB, PT Senang Kharisma Textil akan mengikuti proses hukum yang berlaku. Bank QNB merupakan salah satu kreditur PT Senang Kharisma Textil.

ADVERTISEMENT

Allan memastikan, permohonan PKPU yang sedang terjadi tidak berdampak pada kegiatan operasional Sritex. Menurut dia, perusahaan tetap beroperasi normal.

"Untuk penggunaan dana harus diprioritaskan pada kegiatan produksi dan operasional perusahaan sehingga untuk hal ini masih harus dianalisa lebih lanjut," tulis keterbukaan informasi tersebut.

Seperti diberitakan, gugatan mengenai Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) itu terdaftar dengan nomor perkara 13/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Smg itu didaftarkan pada Selasa, 20 April 2021.

Dikutip detikcom dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Semarang, Jumat (23/4/2021), petitum yang dimohonkan oleh Bank QNB adalah mengabulkan permohonan PKPU yang diajukan oleh pemohon terhadap PT Senang Kharisma Textil dan Iwan Setiawan Lukminto dan istrinya.

"Menetapkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara terhadap TERMOHON PKPU I / PT SENANG KHARISMA TEXTIL dan TERMOHON PKPU II / IWAN SETIAWAN LUKMINTO berikut istrinya yaitu MEGAWATI, untuk paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak putusan a quo diucapkan," demikian isi petitum lebih lanjut.

(hek/hns)

Hide Ads