Polisi yang Pernah Terseret Gayus Tambunan Jadi Komisaris Jasa Marga

Polisi yang Pernah Terseret Gayus Tambunan Jadi Komisaris Jasa Marga

Tim detikom - detikFinance
Jumat, 28 Mei 2021 13:22 WIB
Logo Jasa Marga
Foto: Ari Saputra
Jakarta -

Ada nama Raja Erizman di jajaran terbaru dewan komisaris PT Jasa Marga (Persero) tbk (JSMR). Dia ditunjuk dalam perombakan susunan pengurus perusahaan oleh Menteri BUMN Erick Thohir melalui Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Tahun Buku 2020.

Dari catatan detikcom, pada 2010, nama Brigjen Pol Raja Erizman santer terdengar karena terseret dalam pusaran kasus mafia pajak Gayus Tambunan.

Raja kemudian dicopot sebagai Direktur II Ekonomi Khusus Mabes Polri dan dimutasikan sebagai staf ahli Kapolri. Polri memastikan Raja akan tetap diproses terkait dugaan pelanggaran kode etik dalam kasus Gayus Tambunan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dari awal sudah dikatakan proses hukum yang terkait kode etik profesi sebagai terperiksa pada saatnya akan disidangkan," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Edward Aritonang di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (8/6/2010).

Dirinya disebut-sebut sebagai orang yang membuka blokir rekening Gayus Tambunan senilai Rp 28 miliar. Raja kemudian mengakui bahwa yang membuka blokir rekening Gayus Tambunan adalah dirinya.

ADVERTISEMENT

Raja juga mengaku pembukaan blokir rekening tersebut tidak dia laporkan kepada atasannya kala itu, Kabareskrim Komjen Susno Duadji, karena tidak ada prosedur yang mengatur.

"Secara lisan kami tidak pernah (melapor). Karena ini kegiatan rutin di Bareskrim," kata Raja dalam kesaksiannya dalam sidang dengan terdakwa Sjahril Djohan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Rabu (15/9/2010).

Gayus Tambunan pernah mengatakan bahwa dirinya telah menyerahkan dana Rp 25 miliar kepada jaksa, hakim, polisi dan pengacaranya untuk kasus mafia pajaknya.

Namun, Raja yang menangani kasus tersebut membantah dugaan menerima aliran dana dari Gayus.

"Saya katakan saya tidak menerima dana dari Gayus. Demi Allah saya katakan," ujar Raja dihadapan Panja Komisi III DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (10/3/2011).

Beberapa tahun setelah kasus Gayus Tambunan, Brigjen Raja Erizman dipromosikan menjadi Kepala Divisi Hukum Polri.

"Persoalan di masa lalu terjadi itu 2009-2010, telah dinyatakan selesai. Artinya, tidak mungkin persoalan itu berlarut-larut kemudian tanpa akhir," kata Kadiv Humas Polri saat dijabat oleh Irjen Boy Rafli Amar di Kompleks PTIK, Jalan Tirtayasa, Jakarta Selatan, Kamis (6/10/2016).

Boy mengatakan, setiap penghukuman ada batas waktunya dan sudah direhabilitasi. Jadi, Erizman dianggap telah menjalani hukuman, administrasi dan sanksi yang disampaikan melalui sidang kode etik.

Kemudian, Raja diangkat menjadi Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT). Mutasi itu tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Jenderal Tito Karnavian Nomor: ST/16/I/2018 ter tanggal Jumat (5/1/2017).

Kini, Raja dipercaya menjadi komisaris Jasa Marga. Dalam RUPST diputuskan pengukuhan pemberhentian dengan hormat 3 komisaris dan 1 direksi sekaligus. Di antaranya Adriansyah Chaniago selaku Komisaris Independen, Agus Suharyono selaku komisaris, Sugihardjo selaku komisaris dan Muhammad Sofyan selaku Direktur Bisnis.

"Kemudian mengangkat dengan hormat Eman Salman Arief selaku Komisaris Independen, M. Roskanedi sebagai Komisaris, Raja Erizman sebagai Komisaris dan Mohamad Agus Setiawan selaku Direktur Bisnis," ujar Corporate Communication and Community Development Group Head Jasa Marga Dwimawan Heru dalam konferensi pers virtual, Kamis (27/5/2021).




(upl/upl)

Hide Ads