3. Dipantau DPR
Anggota Komisi VI DPR Andre Rosiade buka suara soal pengangkatan Abdee 'Slank' atau Abdi Negara Nurdin menjadi Komisaris PT Telkom (Persero) Tbk. Andre pun memberikan 3 poin pandangan terkait masuknya Abdee 'Slank' ke Telkom
Pertama, sebagai anggota Komisi VI, siapapun yang mau diangkat oleh Menteri BUMN sebagai wakil pemerintah sesuai UU 19 Tahun 2003 itu adalah kewenangan dari Menteri BUMN. Menteri BUMN berhak mengangkat siapapun. Itu yang harus kita pahami.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kedua, menurut saya sebagai anggota Komisi VI, pengangkatan Abdee Slank itu sama persis sama pengangkatan relawan maupun pendukung Presiden Joko Widodo (Jokowi) lainnya.
"Memang banyak, sejak era Pak SBY kita melihat dimulai dari era pak SBY ya presiden terpilih dia selalu mengangkat pendukungnya atau tim suksesnya menjadi komisaris dan itu sudah berjalan 10 tahun era Pak SBY termasuk periode pertama dan periode kedua Pak Jokowi. Nah itu fakta," ujar Andre kepada detikcom, Sabtu (29/5/2021).
Ketiga, tentu dengan pengangkatan ini kami tentu tidak bisa mengomentari, mungkin 3-6 bulan lagi kami akan kritisi kalau memang yang bersangkutan memang tidak berkontribusi positif kepada perusahaan. Ya jadi sama dengan pengangkatan-pengangkatan yang lain.
4. Perkiraan Gaji Komisaris
Ketentuan gaji direksi dan komisaris BUMN kini tercantum dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-12/MBU/11/2020 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-04/MBU/2014 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN.
Berdasarkan laporan keuangan Telkom Indonesia tahun 2020 yang dikutip, Sabtu (29/5/2021) remunerasi bagi dewan komisaris ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-04/MBU/2014.
Berdasarkan aturan tersebut, besaran gaji seorang komisaris Telkom berbeda-beda. Di mana komisaris utama mendapat yang paling besar jumlahnya untuk gaji dan tunjangan lainnya. Remunerasi tersebut juga ditetapkan tiap tahun dalam Rapat Umum Pemegang Saham.
Komponen remunerasi dewan komisaris berdasarkan beleid tersebut adalah gaji/honorarium, tunjangan yang terdiri dari tunjangan hari raya, tunjangan transportasi, tunjangan asuransi purna jabatan, lalu ada fasilitas yang terdiri dari kesehatan dan bantuan hukum, terakhir adalah tantiem atau insentif kerja di mana dalam tantiem dapat diberikan tambahan berupa penghargaan jangka panjang.
Untuk tahun 2020, total remunerasi yang dibayarkan kepada seluruh dewan komisaris Telkom adalah Rp 96,0 miliar. Rinciannya, komisaris utama totalnya Rp 9,86 miliar yang terdiri dari honorarium dan tunjangan lainnya Rp 3,81 miliar dan tantiem Rp 6,06 miliar.
Komisaris independen totalnya mulai dari Rp 1,49 miliar sampai Rp 11,31 miliar. Besaran remunerasi masing-masing komisaris independen berbeda-beda dari nilai gaji dan tunjangan serta tantiem. Untuk yang besaran Rp 1,49 miliar ini ada yang sama sekali tidak mendapat tantiem atau hanya berupa gaji dan tunjangan lainnya.
Sementara untuk jabatan komisaris total remunerasinya mulai dari Rp 1,48 miliar sampai Rp 8,86 miliar. Angka tersebut juga terdiri dari gaji dan tunjangan lainnya, serta tantiem. Bagi yang mendapat Rp 1,48 miliar ini tercatat tidak mendapatkan tantiem, sementara yang mencapai Rp 8,86 miliar tercatat berupa gaji, tunjangan lainnya, dan tantiem.
Simak Video "Rekam Jejak Abdee 'Slank': Musisi hingga Komisaris Telkom"
[Gambas:Video 20detik]
(hek/zlf)