PTTUN Kabulkan Banding Gugatan Bosowa, Babak Kedua OJK Menang

PTTUN Kabulkan Banding Gugatan Bosowa, Babak Kedua OJK Menang

Danang Sugianto - detikFinance
Selasa, 01 Jun 2021 11:30 WIB
KB Bukopin
Foto: Erika Dyah Fitriani
Jakarta -

Polemik hukum Bank Bukopin yang melibatkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan PT Bosowa Corporindo memasuki babak baru. Pada babak kali ini OJK dinyatakan menang.

Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta telah mengabulkan permohonan banding yang diajukan oleh OJK. Sehingga putusan PTUN Jakarta sebelumnya nomor 178/G/2020/PTUN tanggal 18 Januari 2021 dibatalkan.

"Menerima secara formal permohonan banding dari Pembanding/Tergugat dan Pembanding/Tergugat II intervensi," bunyi salinan putusan yang diterima detikcom, Selasa (1/6/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dengan begitu PTUN Jakarta menolak permohonan penundaan pelaksanaan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor: 64/KDK.03/2020 tentang Hasil Penilaian Kembali PT Bosowa Corporindo selaku pemegang saham pengendali PT Bank Bukopin Tbk tanggal 24 Agustus 2020.

Dalam pokok perkara dinyatakan gugatan Bosowa tidak diterima. Putusan tersebut dinyatakan dalam permusyawaratan Majelis Hakim PTTUN Jakarta pada 24 Mei 2021 yang lalu.

ADVERTISEMENT

Ketika dikonfirmasi Deputi Komisioner Perbankan III OJK Slamet Edy Purnomo mengaku belum mengetahui putusan PTTUN tersebut. Namun dia menjelaskan jika permohonan banding itu dikabulkan maka hasil RUPS Bukopin yang menjadi akar perkara dinyatakan sah.

"Saya belum dapat, tapi logikanya seperti itu," tuturnya kepada detikcom.

Dengan begitu Kookmin Bank masih dinyatakan sebagai pemegang saham utama Bank Bukopin. Tercatat Kookmin Bank memegang 67% saham Bank Bukopin.

Pada babak sebelumnya Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengabulkan permohonan penundaan pelaksanaan keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 64/KDK.03/2020 tentang hasil penilaian kembali PT Bosowa Corporindo selaku pemegang saham pengendali Bank Bukopin pada 24 Agustus 2020.

"Mengabulkan permohonan penundaan pelaksanaan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 64/KDK.03/2020 tentang Hasil Penilaian Kembali PT Bosowa Corporindo Selaku Pemegang Saham Pengendali PT Bank Bukopin Tbk tanggal 24 Agustus 2020," tulis putusan tersebut dikutip, Selasa (19/1/2021).

Sebelumnya, Bosowa menggugat OJK karena menilai hak-haknya dianulir melalui surat perintah OJK yang meminta Bosowa memberi kuasa ke PT Bank Rakyat Indonesia sebagai tim technical assistance Bukopin.

Namun, gugatan yang dilayangkan oleh Bosowa sebenarnya bukanlah meminta penundaan, melainkan menyatakan batal Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 64/KDK.03/2020 tentang Hasil Penilaian Kembali PT. Bosowa Corporindo Selaku Pemegang Saham Pengendali PT. Bank Bukopin Tbk. tanggal 24 Agustus 2020.

Selain itu, meminta kepada pengadilan untuk mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 64/KDK.03/2020 tentang Hasil Penilaian Kembali PT. Bosowa Corporindo Selaku Pemegang Saham Pengendali PT. Bank Bukopin Tbk. tanggal 24 Agustus 2020.

(das/dna)

Hide Ads