Skema pertama, pemerintah akan terus mendukung Garuda melalui pemberian pinjaman atau suntikan ekuitas alias modal.
Kedua, menggunakan hukum perlindungan kebangkrutan untuk merestrukturisasi Garuda. Adapun penjelasannya, menggunakan legal bankcruptcy process untuk merestrukturisasi utang, sewa, kontrak kerja.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketiga, merestrukturisasi Garuda dan mendirikan perusahaan maskapai nasional baru. Keempat, Garuda dilikuidasi dan sektor swasta dibiarkan untuk mengisi kekosongan. Kemudian, mendorong swasta untuk meningkatkan layanan udara misalnya dengan pajak bandara atau subsidi rute yang lebih rendah.
Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga tidak membenarkan dan tidak membantah saat dikonfirmasi mengenai kebenaran opsi penyelamatan Garuda yang beredar di media sosial tersebut. Dia hanya mengatakan, terpenting saat ini ialah Garuda masuk ke restrukturisasi.
"Nanti saja opsi-opsi tersebut, yang penting saat ini kita masuk ke restrukturisasi," katanya kepada detikcom.
Sementara, Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra tak banyak berkomentar mengenai opsi ini. Dia hanya meminta untuk dicek di Kementerian BUMN.
"Cek kementerian," katanya singkat.
Namun, saat ditanya lagi apakah perusahaan telah diajak membahas opsi tersebut, ia mengiyakan. Namun, dia bilang, belum ada keputusan.
"Udah (dibahas)," tambahnya.
(ara/fdl)