Ada e-Commerce yang Diam-diam Bakal IPO, Bukalapak?

Trio Hamdani - detikFinance
Selasa, 08 Jun 2021 20:15 WIB
Foto: Pradita Utama
Jakarta -

Bursa Efek Indonesia (BEI) menyebut ada e-commerce yang bakal melakukan penawaran umum perdana atau initial public offering (IPO). Penyedia perangkat perdagangan online yang dimaksud sudah menyerahkan dokumen terkait rencana IPO.

"Terkait dengan e-commerce dalam pipeline, terdapat e-commerce yang telah menyampaikan dokumen," kata Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna Setia kepada wartawan, Selasa (8/6/2021).

Sayangnya otoritas bursa masih merahasiakan identitas e-commerce yang dimaksud. Nyoman sendiri menjawab hal di atas merespons pertanyaan wartawan, salah satunya menanyakan kabar bahwa Bukalapak telah menyerahkan dokumen ke BEI dalam rangka IPO.

Tapi tidak dijelaskan oleh Nyoman apakah e-commerce yang dia maksud adalah Bukalapak. Sebab, dirinya mengaku belum bisa mengumumkannya ke khalayak.

"Untuk nama calon perusahaan tercatat, Bursa belum dapat menyampaikan sampai dengan OJK telah memberikan persetujuan atas penerbitan prospektus awal kepada publik sebagaimana diatur di OJK Peraturan Nomor IX.A.2," jelasnya.

Lebih lanjut, Nyoman menerangkan bahwa setiap dokumen pernyataan pendaftaran pencatatan saham akan diproses oleh BEI sebagaimana prosedur evaluasi BEI.

Dia juga menerangkan bahwa belum ada BUMN atau anak perusahaan BUMN dalam pipeline IPO. Terlepas dari itu, sudah ada 21 perusahaan yang melakukan pendaftaran pencatatan saham yang saat ini sedang dievaluasi oleh Bursa.

Rincian sektornya adalah sebagai berikut:

• 2 Perusahaan dari sektor Basic Materials;
• 3 Perusahaan dari sektor Industrials;
• 1 Perusahaan dari sektor Transportation & Logistics;
• 3 Perusahaan dari sektor Consumer Non-Cyclicals;
• 2 Perusahaan dari sektor Consumer Cyclicals;
• 2 Perusahaan dari sektor Properties & Real Estate;
• 2 Perusahaan dari sektor Technology;
• 1 Perusahaan dari sektor Healthcare;
• 3 Perusahaan dari sektor Energy;
• 1 Perusahaan dari sektor Financials;
• 1 Perusahaan masih dalam proses evaluasi BEI

Klasifikasi aset perusahaan dalam pipeline merujuk pada POJK Nomor 53/POJK.04/2017 sebagai berikut:

• 3 Perusahaan aset skala kecil (di bawah Rp 50 miliar)
• 8 Perusahaan aset skala menengah (antara Rp 50 miliar-Rp 250 miliar)
• 10 Perusahaan aset skala besar (di atas Rp 250 miliar)




(toy/dna)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork