PTPP juga melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PTPP (Sukuk Berkelanjutan) dengan target dana yang dihimpun sebesar Rp 1 triliun. Dalam penawaran Sukuk Berkelanjutan tersebut, PTPP akan menerbitkan dan menawarkan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PTPP Tahap I Tahun 2021 dengan dana Sukuk Mudharabah sebanyak-banyaknya sebesar Rp 500 miliar (Sukuk Mudharabah).
Sukuk Mudharabah tersebut telah mendapatkan peringkat atau rating idA(sy) (Single A Syariah) dari Pefindo, dimana alokasi dana tersebut akan digunakan seluruhnya untuk modal kerja perusahaan. Sisa PUB Sukuk Berkelanjutan I sebesar Rp 500 miliar akan ditawarkan oleh PTPP dalam tahap kedua.
"Seluruh dana yang dihimpun dalam penerbitan PUB Obligasi Berkelanjutan dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan tahap pertama dengan total sebesar Rp 2 triliun akan digunakan oleh PTPP untuk mendanai refinancing dan modal kerja perusahaan," tambahnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
PTPP telah menunjuk 4 perusahaan sekuritas sebagai Penjamin Pelaksana Emisi (PPE) atau Joint Lead Underwriter (JLU), yaitu PT Mandiri Sekuritas, PT BRI Danareksa Sekuritas, PT BNI Sekuritas, dan PT Samuel Sekuritas.
Sedangkan untuk Profesi Penunjang lainnya, PTPP menunjuk menunjuk PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (BJBR) sebagai Wali Amanat, Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, SH selaku Notaris, dan Jusuf Indradewa & Partner selaku Konsultan Hukum dalam aksi korporasi ini.
(toy/hns)