PT Sepatu Bata Tbk buka suara soal pencabutan status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) alias pailit di Pengadilan Niaga. Pencabutan PKPU ini dilakukan sejak 20 Mei yang lalu.
Direktur Sepatu Bata Hatta Tutuko mengatakan pencabutan status pailit membuktikan bahwa keuangan perusahaan masih sehat. Dia mengatakan gugatan pailit itu diajukan karena ada utang bisnis, namun utang itu kini sudah dibayar.
"Utang itu adalah utang sifatnya utang bisnis. Sampai saat ini utang dagang normal, kami bayar, untuk bisnis, kami tidak melihat kekhawatiran lagi," ungkap Hatta dalam konferensi pers paparan publik virtual, Rabu (16/6/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Bayar Utang, Bata Lolos dari Pailit |
Hatta menegaskan posisi keuangan Bata saat ini sehat, sehingga status pailit karena utang belum dibayar bisa dibatalkan.
"PKPU dibatalkan karena melihat posisi keuangan kita dilihat dalam posisi tak perlu dipailitkan," ungkap Hatta.
Hatta menegaskan untuk menyelesaikan masalah utang yang membuat perusahaan digugat PKPU pun tak perlu melakukan refinancing alias menutup utang dengan utang baru. Menurutnya, keuntungan Sepatu Bata saat ini cukup untuk menyelesaikan semua masalah.
"Apa perlu refinancing? Tidak. Kita tidak butuh dari luar, kita tetap bisnis seperti biasa, ada keuntungan kita pakai untuk kuatkan posisi keuangan kita," ungkap Hatta.
Adapun keuangan perusahaan di tahun 2020 ditutup minus. Direktur Sepatu Bata Sanusi Kamad menyatakan perusahaan rugi Rp 177 miliar di 2020.
"Laba usaha tahun ini minus Rp 177 miliar, tahun sebelumnya plus Rp 23 miliar. Hal ini terjadi akibat dampak COVID," papar Sanusi dalam acara yang sama.
Penjualan produk Sepatu Bata turun 51% di tahun 2020. Perusahaan hanya mencatatkan penjualan Rp 459 miliar dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai Rp 931 miliar.
"Ada penurunan karena pandemi COVID, ini membuat penurunan kunjungan ke toko dan gerai di seluruh Indonesia," ungkap Sanusi.
Berlanjut ke halaman berikutnya.