PT Sepatu Bata Tbk buka suara soal gugatan kepailitan yang diajukan oleh seseorang bernama Agus Setiawan. Gugatan itu telah didaftarkan sebagai perkara Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga PN Jakarta Pusat.
Perwakilan dari Bagian Legal Bata Theodorus Warlando mengatakan perusahaan sampai saat ini belum menerima secara resmi surat panggilan dari pengadilan beserta permohonan PKPU yang diajukan terhadap Bata.
Theodorus mengatakan pihaknya akan mempelajari permohonan PKPU tersebut dengan seksama. Pihaknya sendiri menilai permohonan PKPU itu tidak berdasar, pasalnya dia mengklaim perusahaan telah mematuhi semua ketentuan hukum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Perusahaan berkeyakinan bahwa permohonan PKPU tersebut tidak berdasar karena Perusahaan akan dan selalu memenuhi dan mematuhi segala ketentuan hukum yang berlaku," ungkap Theodorus dalam keterangannya, Jumat (12/3/2021).
Theodorus menyatakan Bata akan melakukan segala upaya hukum untuk mempertahankan dan menjamin bahwa hak-hak perusahaan tetap terjaga.
Dia juga menegaskan proses hukum yang berjalan tidak akan mempengaruhi kegiatan bisnis apapun dari Bata.
"Proses persidangan yang akan dijalani Perusahaan tidak akan mempengaruhi kegiatan bisnis perusahaan. Perusahaan akan tetap menjalankan kegiatan bisnisnya seperti biasa," ujar Theodorus.
Sebelumnya, Agus Setiawan telah mendaftar permohonan PKPU kepada PT Sepatu Bata Tbk. Hal itu didaftarkan Agus pada Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan nomor perkara 114/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Jkt.Pst.
Permohonan gugatan didaftarkan pada Selasa, 9 Maret kemarin. Dalam permohonannya, Agus juga menunjuk Hasiholan Tytusano Parulian selaku kuasa hukum.
Baca juga: Sepatu Bata Digugat Pailit |