Hindari Hari Kejepit, Jadwal Libur Perdagangan Saham Digeser

Danang Sugianto - detikFinance
Selasa, 22 Jun 2021 11:54 WIB
Foto: Pradita Utama
Jakarta -

PT Bursa Efek Indonesia (BEI) merevisi jadwal libur perdagangan saham di pasar modal. Perubahan jadwal itu mengikuti kebijakan pemerintah demi menghindari adanya libur panjang.

Mengutip pengumuman BEI, Selasa (22/6/2021), kebijakan itu tertuang dalam surat Perubahan Kalender Libur Bursa Tahun 2021 No. Peng-00167/BEI.POP/06-2021. Kebijakan itu merujuk pada keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Ada tiga jadwal libur bursa yang digeser BEI dari tanggal merah di kalender normal. Pertama untuk libur Tahun Baru Islam 1443 Hijriah yang di kalender jatuh pada Selasa 10 Agustus 2021 digeser menjadi 11 Agustus 2021.

Kemudian untuk libur Maulid Nabi Muhammad SAW yang jatuh pada hari Selasa 19 Oktober 2021 digeser menjadi hari Rabu 20 Oktober 2021. Terakhir untuk cuti bersama Hari Raya Natal di 24 Desember 2021 diubah menjadi hari bursa biasa.

Perubahan kalender libur bursa tahun 2021 itu dapat disesuaikan kembali apabila terjadi perubahan kegiatan kliring pada kalender operasional Bank Indonesia atau adanya pengumuman pemerintah mengenai perubahan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2021.

Lihat juga Video: Demam Investasi saat Pandemi, Ada yang Untung dan Merugi






(das/ara)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork