Salah satu anak BUMN, PT PP Properti Tbk (PPRO) hari ini melakukan pembayaran uang obligasi senilai Rp 400 miliar kepada KSEI (Kustodian Sentral Efek Indonesia). Obligasi I PP Properti Tahun 2016 Seri B itu jatuh tempo pada tanggal 1 Juli 2021.
Direktur Keuangan PPRO Deni Budiman mengatakan, perusahaan tetap berkomitmen untuk membayar kewajibannya. Meskipun saat ini perusahaan masih dirundung kondisi sulit akibat pandemi COVID-19
"Kami tetap berupaya untuk berkomitmen dalam menjaga kepercayaan para investor pemegang obligasi yang jatuh tempo tahun ini, di tengah kondisi pasar yang kurang menentu akibat dampak dari pandemic COVID-19 yang sudah berjalan hampir 1,5 tahun yang turut mempengaruhi sektor properti," tuturnya dalam keterangan resmi, Rabu (30/6/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Deni melanjutkan, perusahaan juga masih melakukan beberapa proses serah terima unit jadi yang sudah terpasarkan di tahun-tahun sebelumnya. Adapun beberapa lokasi yang akan dilanjutkan diserahterimakan pada tahun ini di antaranya Grand Sungkono Lagoon & Grand Dharmahusada Lagoon - Surabaya, Grand Kamala Lagoon - Bekasi, Begawan Apartemen - Malang, Amartha View & The Alton - Semarang, Evenciio - Depok, dan The Ayoma Apartemen - Serpong.
Sebagai strategi lanjutan, PPRO menjalankan beberapa strategi khusus dari sisi keuangan, di antaranya cashflow leadership, dan program kerja sama dengan beberapa perbankan (DP 0%, KPA Simple, Subsidi bunga, dll), serta aset recycling atas penyertaan saham di afiliasi.
"Kami melakukan beberapa strategi tersebut untuk tetap menjaga keseimbangan kondisi keuangan Perusahaan dan kepercayaan para investor maupun konsumen," tutup Deni.
(das/ara)