Bukalapak akan segera melakukan initial public offering (IPO) atau penawaran saham perdana. Dari IPO ini Bukalapak menargetkan bisa meraup Rp 21,9 triliun.
Bagaimana caranya untuk punya saham berkode BUKA ini? Pemesanan saham Bukalapak dilakukan dengan cara khusus yang berbeda dari penawaran umum sebelumnya.
Pertama, investor wajib memiliki SID, SRE dan RDN. Apabila belum memiliki maka segera hubungi PIC Perusahaan Efek di mana investor membuka Sub Rekening Efek.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Bukalapak IPO, Jual Saham Rp 750-850/Lembar |
Perusahaan efek akan membantu investor melakukan pernyataan minat pembelian saham Bukalapak. Harga yang ditawarkan Rp 750-850 per lembar
"Penyampaian minat pembelian atau pembelian saham Bukalapak hanya dapat dilakukan di Perusahaan Efek di mana investor membuka Sub Rekening Efeknya," tulis pengumuman tersebut, Jumat (9/7/2021).
Caranya unduh Formulir Pemesanan Pembelian Saham (FPPS) lalu isi data dengan lengkap. Selanjutnya email FPPS ke perusahaan efek di tempat investor membuka SRE.
Kemudian Bukalapak akan terus memperbarui informasi di link about.bukalapak.com/id/investor-relations. "Perhatikan jadwal masa penawaran umum pembelian saham setiap hari yang akan dilayani sampai pukul 15.00 dan di hari terakhir hanya hingga jam 10.00 WIB," tambahnya.
Sebagai informasi, penawaran awal akan dilakukan 9-19 Juli 2021. Kemudian tanggal efektif pelaksanaan IPO ditetapkan 26 Juli 2021. Kemudian masa penawaran umum perdana saham dilakukan pada 28-30 Juli 2021.
Bagaimana langkah selanjutnya? Cek di halaman berikutnya.
Pesanan yang disampaikan melalui tata cara ini adalah untuk pemesanan saham dengan Penjatahan Terpusat atau Pooling. Jika terjadi kelebihan pemesanan maka akan dijatahkan dan sisa pembayaran akan dikembalikan.
Kemudian perusahaan efek akan mengirimkan data pemesanan saham ke Biro Administrasi Efek (PT Datindo Entrycom) pada periode penawaran umum.
"Investor hanya dapat melakukan pemesanan pembelian saham satu kali saja. Biro Administrasi Efek akan mendata pesanan investor dan melakukan penjatahan," jelasnya.
Jika anda melakukan pemesanan lebih dari satu kali atau melalui lebih dari satu Perusahaan Efek maka akan teridentifikasi melalui SID dan hanya satu pesanan yang dapat diikutsertakan dalam proses penjatahan.