Ari Kuncoro Mundur, Saham BRI Hari Ini Melambung

Ari Kuncoro Mundur, Saham BRI Hari Ini Melambung

Tim detikcom - detikFinance
Kamis, 22 Jul 2021 12:33 WIB
Jakarta -

Polemik terkait posisi Rektor Universitas Indonesia, Ari Kuncoro di kursi Wakil Komisaris Utama PT Bank Rakyat Indonesai Tbk (BRI) memasuki babak baru. Ari akhirnya mundur dari posisi tersebut.

Polemik yang menarik banyak berhatian publik ini turut menjadi sentimen bagi pergerakan saham BRI di pasar modal. Hari ini, hingga jeda sesi I, saham berkode BBRI justru naik 60 poin atau 1,75% ke level Rp 3.880.

Di level itu BBRI sudah ditransaksikan sebanyak 56,42 juta lembar dalam 9.901 kali frekuensi dengan nilai transaksi Rp 218,91 miliar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya dikutip dari keterbukaan informasi BRI yang ada di laman BEI, Kamis (22/7/2021)m Kementerian BUMN sudah menerima surat pengunduran diri Ari kemarin (21/7).

"Kementerian BUMN telah menerima surat pengunduran diri Sdr. Ari Kuncoro dari jabatannya selaku Wakil Komisaris Utama/Komisaris Independen Perseroan per tanggal 21 Juni 2021," tulis surat tersebut.

ADVERTISEMENT

Sejalan dengan itu, BRI menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar biasa (RUPSLB) sore ini. Dari informasi yang beredar, konferensi pers RUPSLB rencananya digelar pada pukul 14.30 WIB.

Rangkap jabatan Ari Kuncoro sebelumnya menuai banyak kritik. Apalagi setelah adanya perubahan aturan soal Statuta UI yang tak lagi melarang rektor rangkap jabatan jadi sorotan. Para akademisi mengkritik perubahan aturan itu.

"Problem utama terkait dengan kasus Rektor UI adalah bagaimana aturan hanya bersifat prosedur tanpa makna. Semakin menguatkan keyakinan bahwa ada invisible hand yang jauh lebih berkuasa dari aturan yang ada di sekitar kita. Ini sekali lagi akan membuat rakyat hilang kepercayaan," kata Kepala Pusat Penelitian Politik LIPI Prof Firman Noor, Rabu (21/7/2021).

Di tengah kontroversi tersebut, pemerintah kemudian menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI yang menggantikan aturan sebelumnya Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta UI. Statuta tersebut kini memungkinkan rektor Universitas Indonesia(UI) merangkap jabatan sebagai komisaris perusahaan pelat merah alias BUMN.

"Benar, sudah ada PP Nomor 75 Tahun 2021 dan sudah diundangkan," kata Kepala Bagian Humas Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Tubagus Erif Faturahman kepada detikcom, Selasa (20/7/2021).

(das/das)

Hide Ads