Kemudian persetujuan perpanjangan pemberian wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menyatakan kepastian jumlah modal dan jumlah saham baru hasil pelaksanaan konversi Obligasi Wajib Konversi yang telah diterbitkan pada tahun 2021 serta untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan, termasuk menentukan waktu, cara dan jumlah peningkatan modal Perseroan.
Selanjutnya mata acara pengukuhan pemberlakuan peraturan Menteri BUMN. Kemudian persetujuan pemberian jaminan aset perseroan dengan nilai lebih dari 50% kekayaan bersih perseroan. Mata acara terakhir adalah perubahan pengurus perseroan.
Sebelumnya Menteri BUMN Erick Thohir menyampaikan memang akan mengurangi jumlah pengurus perseroan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Garuda Indonesia Rugi Rp 36 T |
Dia menuturkan, keputusan pengurangan komisaris ini akan berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Kembali, dia bilang, akan memangkas jumlah komisaris.
"Kita kecilin jumlahnya, itu bagian dari efisiensi, ini jadi masukan yang bagus, kita lakukan sesegera mungkin kasih waktu dua minggu lah ada RUPS tapi, mesti berdasarkan RUPS, nanti kita kecilin jumlah komisarisnya," ujarnya.
(kil/ara)