Terkendala UU, Pembentukan SPV Bank Lewat Perpres

Terkendala UU, Pembentukan SPV Bank Lewat Perpres

- detikFinance
Selasa, 28 Mar 2006 12:57 WIB
Jakarta - Rencana pembentukan perusahaan khusus atau special purpose vehicle (SPV) yang menangani kredit macet bank BUMN hingga kini terkendala oleh undang-undang yang ada.Sebagai jalan keluarnya, pembentukan SPV akan dilakukan melalui Peraturan Presiden (Perpres) sebagai landasan hukumnya."Menurut kami jalan keluarnya adalah mungkin semacam Perpres. Nantinya Perpres ini bukan untuk menyatakan membentuk SPV tapi menjelaskan UU mana yang dipakai sebagai landasan pembentukan SPV, karena yang kita takutkan melanggar hukum ke depannya," kata Sekretaris Menneg BUMN, M.Said Didu.Hal itu diungkapkan Said di Kantor Kementerian BUMN, Jalan Wahidin Raya, Jakarta, Selasa (28/3/2006). Said menjelaskan, pembentukan SPV ini terkendala oleh beberapa UU yang tidak sinkron dengan UU lainnya, terutama UU yang terkait dengan keuangan negara. Namun dengan UU Perseroan Terbatas, UU Pasar Modal dan UU BUMN, malah memungkinkan untuk dibentuknya SPV. Selain itu dari sisi regulator yakni Bank Indonesia (BI) dan Departemen Keuangan (Depkeu) pembentukan SPV juga tidak masalah. Maka itu diperlukan Perpres untuk menjelaskan pemakaian UU-nya agar tidak menimbulkan kasus di masa depan. Pembentukan SPV ini juga, ungkap Said, memerlukan lintas departemen sehingga perlu koordinasi dari Menteri Perekonomian. Said mengaku, pihaknya siap melakukan pembicaraan soal pembentukan SPV ini."Cuma waktunya belum ketemu. Tapi menurut saya ini adalah hal yang sangat mendesak, kita siap kapan saja karena kami yang membutuhkannya," katanya.SPV diusulkan oleh sejumlah bank BUMN seperti BNI. Pasalnya, tingginya kredit macet di bank pemerintah telah membuat kinerja perbankan terus merosot. Dengan dikeluarkannya kredit macet dari badan bank ke SPV, diharapkan bank BUMN bisa lebih baik kinerjanya. (ir/)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads