Masuk gedung Bursa Efek Indonesia (BEI) wajib sudah divaksinasi COVID-19 minimal dosis pertama. Aturan ini berlaku mulai Senin (16/8/2021).
Hal itu merujuk kepada Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 966 Tahun 2021, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, sebagai upaya pengendalian serta pencegahan penyebaran wabah virus Corona (COVID-19).
"Kami sampaikan informasi dari pengelola Gedung BEI bahwa mulai 16 Agustus 2021, pengunjung perlu menunjukkan Sertifikat Vaksinasi COVID-19 (minimal dosis satu) untuk memasuki Gedung BEI," ujar Manajemen BEI dalam keterangan tertulis dikutip detikcom, Rabu (11/8/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penunjukan sertifikat vaksinasi COVID-19 untuk masuk gedung BEI dapat berbentuk fisik atau yang didapatkan dari aplikasi PeduliLindungi/JAKI.
"Sertifikat tersebut ditunjukkan pada saat memasuki gedung BEI atau saat proses penukaran ID," terangnya.
Seperti diketahui, pada 3 Agustus 2021 Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menerbitkan aturan mengenai penggunaan sertifikat vaksinasi COVID-19 sebagai syarat kegiatan di tempat publik di Ibu Kota.
Dalam aturan tersebut, Anies Baswedan mewajibkan setiap orang yang melakukan aktivitas di sektor-sektor yang telah ditetapkan, harus sudah divaksin COVID-19 minimal dosis pertama. Aturan dikecualikan bagi anak-anak usia di bawah 12 tahun.
Aturan juga dikecualikan bagi warga yang masih dalam masa tenggang 3 bulan pasca terkonfirmasi COVID-19, yang penggantinya dapat menunjukkan bukti hasil laboratorium. Sementara penduduk yang kontraindikasi dilakukan vaksinasi COVID-19 berdasarkan hasil pemeriksaan medis, dapat menunjukkan bukti surat keterangan dokter.