Naik Pesawat Wajib PCR Jika Belum Vaksin, Karyawan Garuda Protes!

Naik Pesawat Wajib PCR Jika Belum Vaksin, Karyawan Garuda Protes!

Trio Hamdani - detikFinance
Selasa, 10 Agu 2021 12:51 WIB
Ketersediaan tes dan pelacakan (tracing) Covid-19 di masyarakat sangat penting dalam menanggulangi pandemi. Kini layanan drive thru COVID hadir di tiga provinsi. Bandung salah satunya.
Ilustrasi/Foto: dok. IntibiosLab
Jakarta -

Pemerintah melonggarkan syarat penumpang pesawat. Bagi yang sudah vaksinasi COVID-19 sebanyak 2 dosis tidak perlu lagi syarat PCR, namun diganti dengan Antigen yang secara biaya lebih murah.

Namun, hal itu menimbulkan protes dari karyawan Garuda Indonesia. Sebab calon penumpang yang baru vaksin 1 dosis masih wajib PCR.

"Kami sangat berharap pemerintah meninjau pemberlakuan PCR terhadap penumpang pesawat udara," kata Koordinator Serikat Bersama (Sekber) Serikat Karyawan Garuda Indonesia Tomy Tampatty keberatan ditemui di depan Gedung Kementerian BUMN, Selasa (10/8/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, PCR sangat mahal, bahkan lebih mahal daripada harga tiket pesawatnya. Kondisi itu menyebabkan jumlah penumpang pesawat turun.

Padahal, lanjut dia, fungsi PCR adalah mendeteksi COVID-19 sama seperti Antigen. Tomy berpendapat ada diskriminasi antar moda transportasi. Sebab, transportasi publik lainnya memperbolehkan syarat Antigen.

ADVERTISEMENT

"Kenapa terjadi perbedaan antara penumpang pesawat udara dengan moda transportasi lainnya, dan ini cukup tinggi harganya, malah PCR lebih tinggi dari harga tiket. Inilah penyebab menurunnya penumpang ditambah juga memang kondisi COVID. Kami sangat berharap itu ditinjau kembali," papar Tomy.

Aturan syarat perjalanan udara diperbaharui melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Penumpang pesawat domestik di Jawa-Bali bisa menggunakan hasil tes antigen negatif COVID-19 sebagai salah satu syarat terbang di tengah PPKM Level 4. Dengan catatan, penumpang pesawat sudah menerima vaksin lengkap dua tahap sekaligus.

"Untuk perjalanan dengan pesawat udara antar kota atau kabupaten di dalam Jawa-Bali dapat menunjukkan hasil negatif antigen H-1," tulis aturan tersebut, dikutip Selasa (10/8).

Namun, masyarakat yang baru melaksanakan vaksin COVID-19 dosis pertama harus menunjukkan hasil negatif tes COVID-19 berupa PCR. Tes tersebut dilakukan maksimal H-2 sebelum keberangkatan.

Simak juga video 'Batas Tarif Tertinggi Swab PCR-Rapid Antigen Covid-19 Terbaru':

[Gambas:Video 20detik]



(eds/eds)

Hide Ads