Ada beberapa saham di pasar modal Indonesia yang seharusnya sudah di-delisting dari papan perdagangan. Salah satu alasannya karena saham-saham tersebut sudah disuspensi selama 2 tahun berturut-turut.
Direktur Penilaian Perusahaan PT Bursa Efek Indonesia (BEI) I Gede Nyoman Yetna mengakui saat ini ada saham-saham seperti PLAS, GOLL, SUGI dan TRIO yang dalam kondisi suspensi lebih dari 24 bulan.
"Suspensi dikarenakan terdapat keraguan kelangsungan usaha dan belum dipenuhinya beberapa kewajiban sesuai ketentuan," ucapnya kepada awak media, Senin (23/8/2021).
Nyoman menjelaskan, memang berdasarkan Peraturan Bursa Nomor I-I tentang Penghapusan Pencatatan (Delisting) dan Pencatatan Kembali (Relisting) Saham di Bursa, delisting saham Perusahaan Tercatat oleh Bursa dapat dilakukan salah satunya apabila saham Perusahaan Tercatat dilakukan suspensi di Pasar Reguler dan Pasar Tunai atau hanya diperdagangkan di Pasar Negosiasi sekurang-kurangnya selama 24 bulan terakhir.
"Selain itu, berdasarkan POJK No. 3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal, Bursa dapat melakukan delisting Perusahaan Tercatat salah satunya apabila terdapat permasalahan kelangsungan usaha," tambahnya.
BEI juga mewajibkan perusahaan tercatat yang terancam delisting itu untuk mengubah statusnya dari perusahaan terbuka menjadi tertutup. Sehingga mereka wajib melakukan pembelian kembali atau buy back dari seluruh pemegang saham publik. Itu merupakan bentuk perlindungan investor.
"Berdasarkan hal tersebut di atas, selama tidak ada perbaikan kondisi atas penyebab terjadinya suspensi PLAS, GOLL, SUGI dan TRIO, maka Perusahaan Tercatat tersebut masih dalam proses delisting," ucapnya.
Namun Nyoman mengatakan, BEI juga akan mempertimbangkan upaya perbaikan kinerja yang dilakukan sebelum Perusahaan Tercatat tersebut ditetapkan delisting oleh Bursa.
"Bursa akan terus memantau kondisi dan perkembangan terkini dari Perusahaan Tercatat serta Bursa meminta kepada para pemangku kepentingan untuk memperhatikan dan mencermati segala bentuk keterbukaan informasi yang disampaikan oleh Bursa dan Perusahaan Tercatat," tutupnya.
Baca juga: Jelang Pengumuman PPKM, IHSG Menguat! |
(das/fdl)