PT Bank KB Bukopin Tbk (BBKP) melakukan partial delisting atau menghapus sebagian sahamnya dari pasar modal. Total ada 514.121.700 lembar saham yang dihapus.
Perusahaan mengumumkan rencana tersebut melalui keterbukaan informasi 17 September kemarin.
Rencana partial delisting itu akam dilakukan secara efektif pada 20 September 2021 mendatang. Tertulis bahwa enyebab dilakukan penghapusan sebagian saham itu adalah Peraturan Pemerintah No 29 Tahun 1999 tentang pembelian saham bank umum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Total saham yang dihapus sebanyak 514.121.700 lembar. Saham itu merupakan milik PT Bosowa Corporindo dan milik Koperasi Perkayuan Apkindo (Kopkapindo)
Adapun jumlah saham yang dicatatkan setelah proses partial delisting ini akan menjadi 31.996.002.771.
Namun jumlah itu merupakan penambahan. Total saham BBKP yang tidak catatkan dalam rangka implementasi PP 29 Tahun 1999 sebanyak 677.248.423. Terdiri dati saham milik Koperasi Pegawai Bulog Seluruh Indonesia (Kopelindo) sebanyak 90.866.204 lembar, Bosowa 188.779.606 lembar dan Kopkapindo sebanyak 397.602.613 lembar.