Rolly melihat baik KPPU maupun Kominfo merupakan lembaga independen yang memiliki kewenangan masing-masing dan tak ingin diintervensi. Karena independen, menurut Rolly dua lembaga negara ini dapat saling mengisi dan KPPU bisa memberikan pertimbangan yang objektif dari sisi persaingan usaha agar merger dan akusisi Indosat H3I tidak menggangu persaingan usaha yang sehat.
Persetujuan merger yang nanti akan dikeluarkan oleh Kominfo juga harus mempertimbangkan masukan persaingan usaha dari KPPU. Karena urusan persaingan usaha kewenangannya ada di KPPU. Merger Indosat H3I ini akan berkaitan dengan iklim persaingan usaha, berdampak langsung kepada pelanggan serta terhadap lisensi yang dimiliki dan komitment pembangunan.
"Sehingga penilaian dan pertimbangan KPPU dalam merger Indosat H3I sangat penting dan harus dipatuhi oleh perusahaan hasil merger. Ketika merger XL Axis catatan KPPU ada dan harus dipenuhi. Kalau tidak maka merger dan akusisi bisa dibatalkan oleh KPPU,"kata Rolly.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Rolly, jumlah frekuensi yang dimiliki perusahaan hasil merger Indosat H3I nantinya berpotensi menjadi salah satu yang terbesar di Indonesia. Pada perusahaan telekomunikasi, frekuensi merupakan salah satu aset vital yang dapat digunakan dalam persaingan usaha.
Penumpukan dan penguasaan yang tidak adil dan tidak berimbang tentu berdampak terhadap terjadinya persaingan usaha yang tidak sehat. Untuk itu, diperlukan adanya evaluasi oleh Kominfo dengan melibatkan KPPU.
"Pengalihan frekuensi sudah diatur dalam UU Cipta Kerja dan harus mendapatkan persetujuan Menkominfo dengan mempertimbangkan persaingan usaha yang sehat. Dengan mempertimbangkan iklim persaingan usaha yang sehat, Menkominfo Johnny G. Plate dapat mengambil kebijakan serupa dengan Menkominfo Tifatul Sembiring ketika merger XL dan Axis,"tutup Rolly.
(dna/dna)