Juniver Girsang Surati Media Bantah Hoax Soal Data Ajaib Sekuritas

Juniver Girsang Surati Media Bantah Hoax Soal Data Ajaib Sekuritas

Yudistira Imandiar - detikFinance
Rabu, 06 Okt 2021 15:05 WIB
Juniver Girsang
Foto: Juniver Girsang
Jakarta -

Ajaib Sekuritas, melalui pengacaranya Juniver Girsang telah mengirimkan surat bantahan kepada beberapa media-media yang merilis berita keliru. Berita yang dimuat di beberapa media itu menyatakan adanya dugaan pengambilan data nasabah Ajaib Sekuritas.

Juniver menegaskan pemberitaan beberapa media yang mengutip seorang warga bernama Ignatius Danang sebagai narasumber tersebut tidak benar. Dalam surat bantahan yang dilayangkan tersebut Juniver Girsang menyebutkan sejatinya pihak kliennya sudah mengonfirmasi tidak pernah ada pembukaan akun pada aplikasi Ajaib yang berhasil dilakukan dengan menggunakan alamat email milik Ignatius Danang.

Pihak Ignatius Danang juga menyatakan tidak pernah mempunyai masalah dengan Ajaib. Namun, ada media yang mengutip cuitan Ignatius Danang pada bulan Juli 2021 lalu dan membuat berita keliru yang ditayangkan Sabtu (2/10).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Disampaikan Juniver, pihak Ignatius Danang pun mengaku keberatan namanya dikutip tanpa konfirmasi atau adanya proses interview. Dalam Surat Bantahan tersebut juga, Juniver menyebutkan pada tanggal 3 Oktober 2021, Ignatius menyampaikan keberatannya melalui email yang dikirimkan kepada redaksi media. Ignatius menyampaikan tidak pernah melakukan klarifikasi ataupun melaporkan permasalahan tersebut kepada redaksi artikel.

Ignatius juga telah meminta media yang mencuplik namanya untuk menurunkan berita tersebut agar tidak terjadi kesalahpahaman. Namun, menurut Juniver, Ignatius belum mendapatkan respon dan jawaban dari pihak redaksi, dan berita-berita yang mengutip namanya tidak pernah diturunkan.

ADVERTISEMENT

Juniver menuturkan setelah pihaknya mengkonfirmasi kepada Dirtipideksus Bareskrim Polri dan Satgas Waspada Investasi OJK, diketahui tidak ada pengaduan terkait masalah apapun terhadap Ajaib.

"Kami akan melakukan investigasi mengenai sumber yang menyebar berita tidak benar ini karena jelas sengaja mencemarkan reputasi klien kami dan dikualifikasikan melanggar UU ITE," ungkap Juniver dalam keterangan tertulis, Rabu (6/10/2021).

Dalam Surat Bantahan itu juga, Juniver Girsang memberikan peringatan dia dan kliennya akan melakukan semua upaya hukum yang diperlukan, termasuk mengajukan gugatan secara perdata maupun laporan secara pidana kepada siapapun yang dengan sengaja melakukan hal-hal yang dapat mencederai nama baik, memfitnah ataupun menerbitkan berita tidak benar yang tujuannya mengarah pada pembunuhan karakter, pencemaran nama baik atau dapat merusak reputasi dan nama baik kliennya,

Lihat juga video 'Bendera HTI di KPK Not Hoaks':

[Gambas:Video 20detik]



(ega/hns)

Hide Ads