Industri telekomunikasi Indonesia saat ini tengah diramaikan dengan isu merger. Setelah pengumuman merger Indosat dan H3I, kini industri telekomunikasi Nasional digemparkan dengan informasi rencana merger XL Axiata dengan Smartfren.
Ketua Pusat Studi Kebijakan Industri dan Regulasi Telekomunikasi Indonesia - ITB, Ian Josef Matheus Edward, menilai positif terhadap merger dan akusisi yang saat ini tengah direncanakan oleh operator selular di Indonesia. Dengan konsolidasi ini, selain memperkuat struktur keuangan perusahaan, juga akan memperkuat operator selular dalam menyambut era 5G yang sudah dimulai di Indonesia.
"Dengan merger akan saling memperkuat permodalan, frekuensi yang dimiliki dan backbone. Sebab untuk menjamin terselenggaranya 5G tak hanya frekuensi saja. Operator harus didukung oleh permodalan yang kuat dan backbone yang besar. Saat ini Indosat memiliki jaringan backbone yang lebih besar ketimbang H3I. Dan merger tersebut dapat menjadi sinergi yang baik bagi H3I,"ungkap Ian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Agar industri telekomunikasi sehat, menurut Ian idealnya jumlah operator selular di Indonesia tak lebih dari 4. Jika terdiri dari 3 operator, Ian khawatir akan terjadi potensi oligopoli antar penyelenggara selular.
Agar merger ini dapat memberikan manfaat bagi Negara, masyarakat dan industri, menurut Ian pertimbangan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sangat penting dalam finalisasi konsolidasi operator selular.
"Kalau operator selular di Indonesia menyisakan 4 itu sangat baik. Kalau 3 bisa berpotensi oligopoli. Oleh karena itu, KPPU sebagai lembaga yang mengawasi persaingan usaha dapat melarang merger operator selular. Peran regulator dalam menjamin iklim persaingan usaha ini sangat vital. Sehingga semua keputusan merger harus diserahkan ke KPPU," papar Ian.
Diharapkan dengan merger Indosat H3I ini, operator selular dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan mendukung program Menteri Johnny G. Plate dalam mewujudkan transformasi digital di Indonesia. Saat ini Menteri Johnny tengah meminta agar operator selular mau membangun di 3435 desa non komersial yang belum mendapatkan layanan telekomunikasi.
Sebagai upaya agar operator mau membangun di 3435 desa non komersial yang belum mendapatkan layanan telekomunikasi, akhir tahun lalu Kominfo hanya memberikan perpanjangan Izin Pita Frekuensi Radio (IPFR) operator telekomunikasi di frekuensi 800 Mhz, 900 Mhz dan 1800 Mhz satu tahun kepada operator selular yang enggan mendukung program Menteri Johnny.
Untuk frekuensi, Ian mengingatkan, perusahaan hasil merger tak serta-merta dapat langsung menggunakan frekuensi untuk layanan 5G. Kenapa? Buka halaman selanjutnya.