Sunton Capital resmi menyandang status ilegal. Sebab, platform tersebut tidak terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Nama Sunton Capital sendiri mengemuka setelah heboh di dunia maya. Dikabarkan banyak orang merugi karena 'nyemplung; di platform tersebut.
Seperti dilihat detikcom, akun @jonSNkey mengaku rugi. Mulanya, ia mengharapkan adanya pendapatan yang pasif.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penyesalan pasti datang di akhir, SuntonCapital dinyatakan berurusan dengan pihak berwajib dan website nya down. Pengen nya dapet passive income malah rugi. Udah di peringatin sih, kalo ga terdaftar di OJK. Hati2 kawan," cuitnya.
Akun @anandasukarlan mengaku turut sedih atas kejadian ini. Ia memahami, Sunton menawarkan iming-iming keuntungan yang besar.
"Tweehearts, aku ikut sedih utk kalian yg udah tertipu "investment" Sunton #suntoncapital . Dimengerti sih, iming2 profit gede bgt, padahal ini money game, ya ikut aja padahal hidup jadi ga tenang, mantengin terus, takut kabur sebelum kalian ambil duit pokoknya. A thread ---," katanya.
detikcom telah mewawancarai salah satu trader Sunton, dia menceritakan jika pada Kamis 14 Oktober lalu seluruh member tidak lagi bisa melakukan transaksi.
"Semua Kamis malam itu di-margin call, bahkan yang tidak ikut trading juga kena. Ketika dicek semua sudah minus," kata korban yang enggan disebutkan namanya.
Bappebti beri penjelasan. Klik halaman berikutnya.
Simak Video "Video: Haji Ilegal, Risiko dan Mudaratnya"
[Gambas:Video 20detik]