Jelang rencana pencatatan saham perusahaan gabungan Gojek dan Tokopedia, yaitu GoTo malah diterpa kabar tidak sedap. Merek yang jadi akronim Gojek dan Tokopedia tersebut digugat oleh sebuah perusahaan keuangan bernama PT Terbit Financial Technology.
Menariknya, nilai gugatan yang diajukan tidak tanggung-tanggung, sampai Rp 2 triliun!
Gugatan ini dilayangkan pada 2 November 2021, dengan nomor perkara 71/Pdt.Sus-HKI/Merek/2021/PN Niaga Jkt.Pst. Mochammad Fatoni ditunjuk jadi kuasa hukum Terbit Financial Technology selaku penggugat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tergugat dalam kasus ini adalah PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (Gojek) dan PT Tokopedia. Keduanya diminta membayar ganti rugi hingga Rp 2 triliun lebih.
Netizen pun langsung merespons kabar ini dengan berbagai komentar. Komentar paling banyak adalah menyarankan GoTo untuk ganti nama saja.
VDO.AI
Misalnya saran dari pembaca detikcom dengan akun bernama ree yang memberi contoh nama-nama lain yang bisa dipakai oleh GoTo.
"Gopedia, godia, godi, jekto, jekgo, ngoped, govroo, goro, gotoko, jeko, geko, gopo, gp, ngoped, gopro ," katanya dikutip dari kolom komentar detikcom seperti dikutip Minggu (14/11/2021).
Beberapa pembaca lain juga ikut berkomentar dan memberi saran. Lihat di halaman berikutnya.