Seorang mantan insinyur perangkat lunak atau software engineer di Netflix (NFLX) dan sahabatnya dijatuhi hukuman oleh Kantor Kejaksaan AS. Mereka terbukti melakukan kejahatan securities fraud karena telah melakukan insider trading.
Melansir CNN, Minggu (5/12/2021) dalam aksi insider trading itu mereka berhasil mengantongi keuntungan lebih dari US$ 3 juta atau setara Rp 42,9 miliar (kurs Rp 14.300), kata pengacara AS Nick Brown.
Keduanya bernama Sung Mo Jun, 49 tahun, dijatuhi hukuman dua tahun penjara dan denda US$ 15.000. Rekannya Junwoo Chon, 50 tahun, dijatuhi hukuman 14 bulan penjara dan denda US$ 10.000.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Adu Saham Disney vs Netflix, Siapa Juaranya? |
Keduanya dari Bellevue, Washington dan mengaku bersalah pada bulan Agustus lalu. Pengacara untuk Jun dan Chon menolak untuk untuk memberikan komentar.
Insider trading sendiri merupakan praktik dari oknum yang memiliki akses informasi kepada perusahaan tercatat yang tidak dimiliki investor lainnya. Oknum tersebut mendapatkan informasi positif ataupun rencana aksi korporasi yang akan dilakukan emiten sebelum diumumkan.
Dengan begitu sang pelaku bisa membeli sahamnya sebelum saham tersebut naik drastis. Padahal perusahaan yang sahamnya tercatat di pasar modal diwajibkan mengedepankan keterbukaan informasi. Aksi ini ilegal termasuk di Amerika Serikat.
"Bagi orang-orang di industri teknologi tinggi, mereka akan mengetahui dengan jelas bahwa ada konsekuensi, termasuk hukuman penjara untuk aktivitas ini," kata Hakim Distrik AS Richard A. Jones.
Bersambung ke halaman selanjutnya.