PT Indosat Tbk (ISAT) mengumumkan bahwa anak usahanya PT Indosat Mega Media (IM2) resmi telah dibubarkan dan dilikuidasi. Keputusan ini merupakan babak baru dari perkara kasus korupsi yang melibatkan perusahaan tersebut.
Dalam keterbukaan informasi disampaikan oleh manajemen Indosat bahwa para pemegang saham IM2 yakni perseroan dan Koperasi Pegawai PT Indosat Tbk telah menyetujui pembubaran dan likuidasi IM2 pada 8 Desember 2021.
"Keputusan para pemegang saham tersebut juga mencakup penunjukkan likuidator, yaitu Jamaslin James Purba, S.H., M.H., Alvian M Tambunan, S.H. dan Megawati Prabowo, S.H., M.Kn. dari Kantor Law Firm James Purba & Partners," tulis Corporate Secretary Indosat, Billy Nikolas Simanjuntak dalam keterbukaan informasi, Jumat (10/12/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan keputusan tersebut, termasuk penunjukan likuidator, pihak Indosat berharap penutupan operasional IM2 dapat dilakukan dengan tertib.
Perseroan menegaskan tidak mengetahui ada dampak material terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan maupun kelangsungan usaha Perseroan yang timbul dari likuidasi tersebut.
Sebelumnya diberitakan kasus korupsi PT Indosat Mega Media (IM2) terus berlanjut. Uang Rp 1,3 triliun ditetapkan sebagai uang pengganti kerugian negara dalam kasus ini. Namun, sejak tahun 2015 Kejaksaan Agung belum melakukan eksekusi uang pengganti tersebut.
Perkumpulan Masyarakat Peduli Hukum pun mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan no perkara 92/Pid.Pra/2021/PN JKT.SEL untuk masalah ini. Kejaksaan Agung dalam gugatan itu diminta segera mengeksekusi uang pengganti kerugian negara kepada Indosat.
Senior Equity Research Analyst PT MNC Sekuritas Victoria Venny mengatakan saat ini adalah waktu yang tepat bagi PT Indosat Ooredoo untuk dapat menyelesaikan seluruh kasus hukum yang terjadi di IM2.
Selain Indosat akan melakukan merger dengan Hutchison 3 Indonesia (H3I), saat ini keuangan operator telekomunikasi terbesar ke dua di Indonesia tersebut dalam kondisi yang sangat baik dan menguntungkan.
"Saya yakin sekali Indosat mampu untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 1,3 triliun ke Kas Negara di Kementerian Keuangan Republik Indonesia sebagai dampak dari putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap," ungkap Venny dalam keterangannya, Minggu (24/10/2021).