16 Emiten Didenda Rp 50 Juta

Up Dated

16 Emiten Didenda Rp 50 Juta

- detikFinance
Senin, 01 Mei 2006 14:07 WIB
Jakarta - Bursa Efek Jakarta (BEJ) mengenakan denda sebesar Rp 50 juta kepada 16 emiten karena terlambat menyampaikan laporan keuangan tahun 2005 auditan. Denda tersebut efektif dikenakan hari ini."16 perusahaan sudah dikirimkan surat peringatan kedua plus denda Rp 50 juta," kata Direktur BEJ Erry Firmansyah saat ditemui di BEJ, Senin (1/6/2006).Diantara 19 emiten tersebut antara lain PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (Telkom), PT Argo Pantes Tbk dan PT Mondernland.Denda sebesar Rp 50 juta itu merupakan denda yang akan dikenakan hingga batas waktu 30 hari kedepan. Apabila dalam 30 hari kedepan emiten tersebut belum juga menyampaikan laporan keuangan auditan tahun 2005, maka BEJ akan memberikan surat peringatan ketiga dan denda Rp 150 juta.Sebelumnya, sampai batas waktu penyampaian laporan keuangan tahun 2005 tanggal 31 Maret lalu ada 40 emiten yang belum menyerahkan laporan keuangan. Saat ini total emiten yang tercatat di BEJ sebanyak 336 perusahaan. (qom/)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads