Saham Garuda Terancam 'Ditendang' BEI, Wamen BUMN: Itu kalau Pailit

Saham Garuda Terancam 'Ditendang' BEI, Wamen BUMN: Itu kalau Pailit

Danang Sugianto - detikFinance
Rabu, 22 Des 2021 18:45 WIB
Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Kartika Wirjoatmodjo
Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Kartika Wirjoatmodjo
Jakarta -

PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memberikan peringatan bahwa saham PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) terancam di-delisting atau sahamnya didepak dari papan perdagangan. Kementerian BUMN pun buka suara terkait hal itu.

Wakil Menteri BUMN II Kartika Wirjoatmodjo mengatakan, proses delisting saham Garuda Indonesia dari bursa lumrah dilakukan jika proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) perusahaan berujung pailit.

"Ya itu kalau kepailitan kan, PKPU arahnya homologasi," tuturnya di Graha CIMB Niaga, Jakarta, Rabu (22/12/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Homologasi sendiri merupakan pengesahan perdamaian yang dilakukan oleh hakim atas persetujuan debitur dengan kreditur untuk mengakhiri kepailitan.

Pria yang akrab disapa Tiko itu meyakini bahwa proses PKPU Garuda Indonesia berujung homologasi dan perusahaan bisa sehat kembali. Meski begitu dia mengaku paham bahwa delisting merupakan kewenangan penuh BEI.

ADVERTISEMENT

"Bursa kalau dirasa tidak ideal ya bisa saja delisting dengan meyakini setelah proses homologasi bisa disehatkan lagi," tegasnya.

Lanjut halaman berikutnya soal PKPU Garuda Indonesia.

Sekadar informasi, Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah mengabulkan permohonan PKPU Sementara terhadap PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Sejumlah langkah akan dilakukan Garuda terkait putusan tersebut.

Tiko mengatakan saat ini prosesnya dalam pengajuan proposal penyelesaian utang kepada kreditur dan lessor. Dia berharap proposal itu bisa dinegosiasikan dengan baik.

"Proposal sedang didiskusikan, harapannya mereka mendaftar di PKPU dalam waktu dekat. Kalau mereka sudah mendaftar ya harapannya nanti kita akan menegosiasikan proposal perdamaian, karena kita mengarahkan untuk mencapai kesepakatan homologasi," tegasnya.

"Harus karana kan kalau PKPU maksimum 270 hari. Kita akan dorong bahkan kalau bisa kita selesaikan 180 hari," tambahnya.


Hide Ads