PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) diputus PKPU sementara. Direktur Utama WSBP FX Poerbayu Ratsunu buka suara.
Poerbayu mengatakan putusan PKPU di luar perkiraan perusahaan. Pihaknya akan melakukan sejumlah strategi.
"Putusan pengadilan menetapkan WSBP berstatus PKPU sementara ini sejatinya di luar ekspektasi perusahaan. Namun, WSBP menerima keputusan tersebut dan akan melakukan berbagai strategi dalam menghadapi masa PKPU sementara,"kata Poerbayu dikutip dari Antara, Jumat (4/2/2022).
Status PKPU terhadap WSBP dinilai menjadi solusi untuk mencapai kesepakatan dengan para kreditur. WSBP juga akan kooperatif dan terbuka kepada seluruh pihak terkait dengan mengedepankan tata kelola perusahaan yang baik.
Proses PKPU sementara ini akan berlangsung selama 45 hari. Dalam kurun waktu tersebut, proses pengajuan proposal perdamaian dan kegiatan operasional perusahaan akan dibantu oleh pengurus yang telah ditetapkan oleh pengadilan dan di bawah pengawasan hakim pengawas.
"Ini hanya berlangsung temporer saja, kami berharap adanya penyesuaian kembali terhadap rating WSBP setelah proses homologasi tercapai,"ujarnya.
Selama proses PKPU, operasional WSBP akan tetap normal. Pasokan produk juga akan dipenuhi.
"WSBP akan tetap memasok produk yang saat ini sedang dikelola perusahaan baik kontrak baru maupun sisa nilai kontrak dari tahun sebelumnya," ujar Poerbayu.
WSBP berkomitmen melakukan restrukturisasi terhadap seluruh kewajiban perusahaan, baik kepada vendor, bank, maupun kreditur lainnya, sehingga bisa menyelesaikan kewajiban menyeluruh.
(kil/ara)