PT Bank QNB Indonesia Tbk dan PT Citibank N.A., Indonesia mengajukan permohonan kasasi atas Putusan Homologasi dalam perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex dan tiga anak usaha lainnya.
Permohonan kasasi ini didasari putusan pengadilan terkait status Sritex dan anak perusahaannya, yakni PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya yang tidak lagi berstatus PKPU.
Corporate Secretary Sritex Welly Salam menyampaikan pihaknya telah menerima pemberitahuan Pernyataan Memori Kasasi dari Pengadilan Negeri Semarang pada 7 Februari 2022.
"Dengan dimulainya proses kasasi berdasarkan pemberitahuan pernyataan memori kasasi tersebut, maka saat ini Putusan Homologasi belum memiliki kekuatan hukum yang tetap dan final," ujar Welly dikutip dari keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), dikutip Kamis (10/2/2022).
Baca juga: Sritex Buka-bukaan soal Gagal Bayar Bunga |
Dengan dimulainya proses kasasi tersebut, ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Rencana Perdamaian, sepanjang ketentuan-ketentuan tersebut mempersyaratkan Rencana Perdamaian untuk memiliki kekuatan hukum yang tetap dan final, masih belum berlaku.
Sebelumnya Pengadilan Niaga Semarang memutuskan memperpanjang proses PKPU Sritex selama 50 hari hingga 25 Januari 2022.
(ara/ara)