SUN Ritel Belum Butuh BPA

Tahap Awal

SUN Ritel Belum Butuh BPA

- detikFinance
Jumat, 12 Mei 2006 13:24 WIB
Jakarta - Perdagangan awal surat utang negara (SUN) ritel, yang akan diterbitkan Direktorat Pengelolaan SUN Depkeu, belum akan menggunakan harga referensi yang independen. Pasalnya, penentuan harga tersebut masih harus menunggu pembentukan lembaga lembaga penentu harga obligasi atau Bond Pricing Agency (BPA) .Sehingga untuk tahap awal, patokan (benchmark) harga masih akan menggunakan benchmark dari obligasi pemerintah."Ternyata yang akan diterbitkan Depkeu dari Direktorat Pengelolaan SUN, untuk tahap awal belum begitu membutuhkan BPA," kata Ketua Bapepam Fuad Rahmany, disela acara pembentukan Badan Mediasi Asuransi Indonesia di Gedung B Departmen Keuangan (Depkeu), Lapangan Banteng, Jakarta, Jumat (12/5/2006).Diakui Fuad, pembentukan BPA sangat diperlukan untuk membuat pasar lebih likuid. "Tapi untuk penerbitan tahap pertama tidak harus segera ada," katanya.Sebelumnya mantan Ketua Bapepam, Darmin Nasution menjelaskan, untuk pembentukan bond market menyangkut tiga pilar utama. Pertama, pembentukan primary dealer system. Kedua, pembentukan price discovery mechanism melalui kewajiban dan integerasi trade reporting dan pembentukan Bond Pricing Agency (BPA).Ketiga, penyempurnaan electronic trading platform (ETP) yang mampu mengakomodasi perdagangan obligasi secara ritel."Proses pembentukan BPA dan penyempurnaan ETP bond market akan dilaksanakan secara pararel dengan proses penggabungan BEJ dan BES," kata Darmin.Darmin memaparkan, proses merger BEJ-BES terlebih dulu dimulai dengan melakukan penyatuan kelembagaan sehingga nantinya hanya ada satu bursa. Diikuti dengan proses selanjutnya seperti peralihan aset dan sumber daya manusia (SDM).Sementara pendirian BPA dimulai dengan pembentukan kelembagaan (entitas) tersendiri, dengan dukungan modal dari BEJ dan anggota Self Regulatory Organizations (SRO) sebagai penyertaan saham. (ir/)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads