Komisi VI DPR membentuk panitia kerja penyelamatan Garuda Indonesia. Hal ini dilakukan demi menyelamatkan Garuda Indonesia dari utang Rp 139 triliun.
Wakil Ketua Komisi VI DPR Martin Manurung mengungkapkan setelah panja ini dibentuk DPR langsung mengadakan rapat kerja dengan jajaran direksi Garuda Indonesia dan Wamen II BUMN Kartika Wirjoatmodjo.
Dia menjelaskan pada prinsipnya penyelamatan Garuda Indonesia ini adalah tindak lanjut dari raker yang sudah dilakukan di komisi VI baik dengan Menteri BUMN dan juga jajaran direksi Garuda Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita sudah menyepakati terbentuknya panja yang secara khusus akan mendalami opsi apa yang tersedia untuk kita bisa menyelamatkan Garuda Indonesia," kata dia di DPR, Rabu (16/2/2022).
Martin mengatakan, panja ini juga agar DPR khususnya komisi VI memberikan dukungan politik.
"Dengan tujuan bahwa kita ingin Garuda Indonesia sebagai national flag carrier kita untuk bisa tetap mengudara bisa terbang sebagai maskapai nasional kebanggan kita," jelasnya.
Usai raker dengan komisi VI Direktur Utama PT Garuda Indonesia Tbk Irfan Setiaputra menyampaikan mengembalikan satu pesawat ke lessor. Dia mengungkapkan langkah ini merupakan salah satu upaya perseroan dalam proses restrukturisasi.
"Ini bagian dari upaya kita melakukan restrukturisasi dan pesawat itu memang tidak dibutuhkan jadi kita kembalikan," kata dia.
Dia mengungkapkan pesawat tersebut berjenis Boeing 777-300ER. Kemudian akan ada satu pesawat lagi yang akan dikembalikan ke lessor.
"Coming soon satu lagi, tapi bukan yang dipakai oleh Presiden," jelas dia.
Tonton video 'Terlilit Hutang Rp 139 T, DPR Bentuk Panja Penyelamatan Garuda':